Hukum  

Daftar Mobil Mewah dan Uang Dolar yang Disita KPK Dari Jaringan Korupsi Kuota Haji

OTT KPK di Banten: Oknum Jaksa Kejati Banten Diamankan
Logo KPK. (Dok. KPK)

Faktariau.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Selasa (17/3/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran Gus Alex diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemanggilan ini dilakukan menyusul penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang telah dilakukan pada pekan lalu.

Modus Manipulasi Kuota dan Fee Per Jemaah

Kasus ini berfokus pada penyalahgunaan kuota haji tambahan yang diduga dimanipulasi secara sepihak. Penyidik menemukan adanya skema keberangkatan ilegal berlabel T0 dan TX yang mengabaikan antrean nasional. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga diwajibkan menyetor fee percepatan sebesar 4.000 hingga 5.000 Dolar AS per jemaah.

Praktik ini berlanjut pada tahun 2024 dengan skala yang lebih besar, di mana komposisi kuota diubah menjadi 50:50 antara reguler dan khusus. Kebijakan ini menyebabkan ribuan calon jemaah haji reguler kehilangan hak berangkatnya demi jemaah haji khusus yang bersedia membayar biaya tambahan ribuan dolar per orang.

Kerugian Negara Tembus Rp622 Miliar

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), manipulasi kebijakan ini telah memicu kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar. Hingga saat ini, KPK telah bergerak agresif dengan menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar, termasuk uang tunai berbagai mata uang asing, mobil mewah, serta aset tanah dan bangunan.

Pemeriksaan Gus Alex hari ini diharapkan dapat membongkar lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan distribusi kuota haji. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus yang telah mencederai rasa keadilan para calon jemaah haji nasional yang telah mengantre bertahun-tahun.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *