Faktariau.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak borok di lingkup birokrasi daerah. Kali ini, KPK berhasil membongkar sebuah dugaan modus pemerasan gaya baru yang sangat rapi, yang menjerat secara telak sosok Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, beserta kroninya.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Minggu (12/4/2026), menyatakan keheranannya atas pola kasus ini. Berbeda dengan praktik tradisional, Gatut Sunu diduga mengunci kebebasan bawahannya menggunakan “dokumen hitam”. Para pejabat dipaksa menandatangani surat tanggung jawab mutlak dan surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat sandera jabatan.
Penyanderaan Jabatan Lewat Surat Mundur Bodong
Modus ini menjadi “pedang” mutlak bagi sang bupati untuk mengontrol penuh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan memegang surat pengunduran diri tanpa tanggal, Gatut leluasa menyalahgunakan wewenangnya untuk menagih setoran pungli secara rutin kepada sedikitnya 16 kepala instansi di lingkungan Pemkab Tulungagung.
“Bagi kami ini juga baru. Dalam beberapa OTT dengan pasal pemerasan, belum ada yang seperti ini,” ujar Asep Guntur. Praktik ini menciptakan iklim birokrasi yang tertekan, di mana para pejabat tidak memiliki pilihan selain mengikuti kemauan pimpinan demi mempertahankan status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Monopoli Proyek dan Aliran Dana Rp2,7 Miliar
Selain pungli jabatan, Gatut Sunu juga diduga mengatur monopoli proyek pengadaan barang dan jasa dengan mematok jatah haram hingga 50 persen dari nilai anggaran. Dari total target dana rasuah sebesar Rp5 miliar, KPK mencatat aliran dana yang telah diterima oleh tersangka mencapai angka fantastis Rp2,7 miliar.
Skandal ini berawal dari OTT pada 10 April 2026. KPK telah resmi menetapkan Gatut Sunu dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. Keduanya kini dijebloskan ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak Sabtu (11/4/2026) guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk membongkar tuntas jaringan rasuah di Tulungagung.
*(Drw)









