Hukum  

Kepala KPP Mulyono Tersangka, KPK Kini Bidik Aktor Intelektual di Balik Restitusi PPN

OTT KPK di Kalimantan Selatan: Kajari HSU Diamankan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/(Foto:@ANTARA)

Faktariau.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengarahkan radar tajamnya pada peran konsultan pajak dalam pusaran kasus restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Lembaga antirasuah ini menduga kuat bahwa konsultan pajak bertindak sebagai “proksi” atau perantara vital antara wajib pajak dan pihak otoritas perpajakan guna memuluskan transaksi ilegal.

Langkah tegas ini dibuktikan lewat pemeriksaan maraton terhadap konsultan pajak PT Energi Batubara Lestari, perusahaan yang terafiliasi dengan Hasnur Group, pada Kamis (9/4/2026). Penyidik sedang menguliti sedalam apa campur tangan konsultan dalam memastikan pengajuan restitusi perusahaan swasta disetujui oleh oknum petugas pajak melalui jalur belakang.

Konsultan Pajak Diduga Jadi “Proksi” Transaksi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara blak-blakan menyatakan bahwa profesi konsultan pajak rentan menjadi titik temu kepentingan antara korporasi dan otoritas.

“Nah proksi itu yang kemudian didalami penyidik, bagaimana peran-peran dari konsultan pajak,” tegas Budi di Jakarta.

Konsultan sering kali bermanuver untuk memastikan keinginan wajib pajak bisa disetujui oleh petugas di KPP Madya Banjarmasin dengan cara-cara melawan hukum.

Fokus KPK saat ini adalah memetakan pola komunikasi dan aliran dana yang melibatkan pihak ketiga ini. Peran konsultan dianggap krusial dalam menyamarkan suap sebagai biaya jasa profesional, padahal diduga kuat digunakan untuk menyuap oknum pegawai pajak demi mempercepat atau meloloskan pencairan klaim lebih bayar pajak perusahaan.

Buntut OTT Klaim Restitusi Rp48,3 Miliar

Skandal besar ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 silam yang menciduk Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY). Selain Mulyono, KPK juga menetapkan pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD) dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor (VNZ), sebagai tersangka utama dalam perkara ini.

Kasus ini dipicu oleh dugaan permintaan uang apresiasi untuk memuluskan pencairan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti tahun pajak 2024. Nilai restitusi yang diajukan menyentuh angka fantastis, yakni Rp48,3 miliar. KPK berkomitmen terus mengejar aktor lain, termasuk keterlibatan korporasi besar lainnya yang diduga menggunakan jasa “proksi” serupa untuk membobol keuangan negara melalui skema restitusi pajak.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *