Faktariau.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami aliran harta milik mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto. Penelusuran ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Dalam upaya melacak aset yang diduga bersumber dari praktik korupsi tersebut, KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi di Polresta Malang, Jawa Timur, pada Rabu (8/4/2026). Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai profesi, mulai dari wiraswasta, notaris, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemetaan Aset Hasil Pemerasan RPTKA
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut sangat krusial untuk memetakan kepemilikan aset tersangka berinisial HS yang diduga telah dialihkan atau disamarkan. “Para saksi dimintai keterangan untuk kebutuhan penelusuran aset salah satu tersangka dalam perkara ini, yakni saudara HS,” ujar Budi pada Kamis (9/4/2026).
Heri Sudarmanto resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2025. Sebagai pejabat senior dengan rekam jejak strategis, mulai dari Direktur PPTKA hingga Sekjen Kemnaker, penyidik menduga HS memiliki akses luas untuk melakukan praktik lancung dalam kurun waktu yang cukup lama.
Praktik Pemerasan Sistematis Selama 12 Tahun
Kasus ini mengungkap tabir gelap di lingkungan Direktorat PPTKA Kemnaker. KPK mengidentifikasi adanya praktik pemerasan terhadap agen pengurusan tenaga kerja asing yang berlangsung secara sistematis sejak tahun 2012 hingga 2024. Total uang yang berhasil diidentifikasi dalam pusaran kasus ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp53,7 miliar.
Dana hasil pemerasan tersebut diduga mengalir ke kantong pribadi sejumlah oknum pejabat, termasuk Heri Sudarmanto, serta dibagikan secara rutin kepada pegawai di lingkungan direktorat terkait. Penyidik menduga sebagian besar dana haram tersebut telah dialihkan menjadi berbagai bentuk aset, baik berupa properti maupun kendaraan mewah, baik atas nama tersangka sendiri maupun anggota keluarganya guna menghindari deteksi hukum.
*(Drw)









