Kasus Korupsi EDC BRI Rp2,1 Triliun: KPK Periksa GM Telkomsel Berinisial NA Terkait Aliran Dana dan Pengadaan Mesin

OTT KPK di Kalimantan Selatan: Kajari HSU Diamankan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/(Foto:@ANTARA)

Faktariau.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap General Manager (GM) PT Telkomsel berinisial NA sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020–2024.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk mendalami aliran dana serta proses pengadaan proyek bernilai triliunan rupiah tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa saksi NA telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak Jumat (20/2/2026) pagi.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NA selaku GM Telkomsel,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta.

Kerugian Negara Mencapai Rp700 Miliar

Penyidikan kasus megakorupsi ini pertama kali mencuat pada 26 Juni 2025. Proyek pengadaan mesin EDC tersebut memiliki pagu anggaran yang fantastis, yakni mencapai Rp2,1 triliun. Dalam perjalanannya, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan teknis dan penggelembungan dana.

Hingga saat ini, KPK mengestimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp700 miliar atau setara dengan 30 persen dari total nilai proyek. Pemeriksaan terhadap saksi dari sektor telekomunikasi seperti GM Telkomsel dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti keterlibatan para tersangka, terutama terkait integrasi sistem dan konektivitas perangkat EDC yang diadakan.

Deretan Tersangka dan Pencekalan 13 Orang

Sebagai langkah hukum, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini sejak 9 Juli 2025. Para tersangka tersebut berasal dari unsur mantan pejabat perbankan dan pihak swasta, antara lain:

  1. Catur Budi Harto (CBH): Mantan Wakil Direktur Utama BRI.

  2. Indra Utoyo (IU): Mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI.

  3. Dedi Sunardi (DS): SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI.

  4. Elvizar (EL): Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).

  5. Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK): Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencekal 13 orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Daftar pencekalan tersebut mencakup inisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Penyidik terus mengejar aliran dana haram ini guna memulihkan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery. Keterangan dari saksi-saksi kunci diharapkan mampu mengungkap siapa saja aktor lain yang turut menikmati hasil dari proyek pengadaan bermasalah ini.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *