Faktariau.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini bergerak lebih agresif dalam membongkar praktik lancung di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Setelah sebelumnya menjerat PT Blueray Cargo, penyidik mulai mengendus keterlibatan perusahaan forwarder lain, yakni PT Infinity Nusantara Express. Langkah ini merupakan pengembangan serius untuk memutus rantai suap dalam pengurusan kepabeanan yang merugikan keuangan negara secara sistematis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pada Rabu (15/4/2026), bahwa pemanggilan pihak PT Infinity Nusantara Express adalah bagian dari upaya mendalami pola serupa yang dilakukan perusahaan jasa titipan dalam mengakali regulasi. Penyidik mencurigai adanya pemberian uang secara rutin dari pihak swasta kepada oknum Bea Cukai agar barang impor dapat meluncur mulus tanpa melalui pemeriksaan fisik yang ketat.
Modus Layanan “All In” Forwarder dan Suap Petugas
Dalam konstruksi perkara yang tengah dibangun, perusahaan forwarder diduga memiliki peran “all in”, mulai dari pengurusan administrasi hingga koordinasi ilegal dengan oknum di lapangan. Modus ini memungkinkan barang-barang impor masuk ke wilayah Indonesia dengan klasifikasi yang dimanipulasi guna menghindari pajak atau menyembunyikan barang yang dilarang.
KPK mensinyalir bahwa PT Infinity Nusantara Express masuk dalam jaringan yang memanfaatkan celah birokrasi ini. Penyidik fokus menelusuri aliran dana dan dokumen komunikasi yang menunjukkan adanya kesepakatan terselubung untuk memuluskan jalur hijau bagi kontainer-kontainer tertentu di pelabuhan.
Komitmen Berantas Mafia Impor dan Jatah Rutin
KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada satu entitas saja. Dengan temuan barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah dari serangkaian penggeledahan sebelumnya, lembaga antirasuah ini berkomitmen untuk membongkar seluruh jaringan mafia impor yang selama ini menikmati fasilitas “jatah rutin” dari praktik ilegal tersebut.
“Langkah ini penting untuk memastikan integritas otoritas kepabeanan dan melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang ilegal,” tegas Budi Prasetyo. Penyidikan akan terus berkembang seiring dengan pengumpulan keterangan saksi dan analisis barang bukti digital guna menjerat aktor intelektual di balik skandal suap kepabeanan tahun 2026 ini.
*(Drw)









