Dampak Inefisiensi Anggaran: Potensi Pelanggaran Prosedur DIPA pada Pengadaan BGN

Realisasi Pajak 2025 Belum Capai Target Maksimal
Gaya Ceplas-Ceplos Menkeu Purbaya Dibandingkan dengan Gus Dur dan Rizal Ramli/(instagram )

Faktariau.id – Kontroversi pengelolaan anggaran kembali mencuat, kali ini melibatkan pengadaan perangkat teknologi di Badan Gizi Nasional (BGN). Isu ini berkembang setelah muncul dugaan bahwa belanja laptop dan tablet bernilai jumbo tersebut tidak sejalan dengan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang telah ditetapkan oleh otoritas fiskal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya secara eksplisit menyebut telah menolak usulan anggaran pembelian komputer oleh BGN pada 2025. Namun, realisasi di lapangan justru menunjukkan adanya pengadaan perangkat dalam jumlah besar dengan akumulasi nilai mencapai triliunan rupiah yang kini menjadi sorotan tajam pemerhati anggaran negara.

Dugaan Rekayasa Nomenklatur Anggaran

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai terdapat inkonsistensi kebijakan dalam proses tersebut. Ia menduga adanya upaya rekayasa nomenklatur anggaran, yakni dengan mengubah istilah “komputer” menjadi perangkat lain seperti “laptop” atau “tablet” guna menghindari penolakan administratif dari Kementerian Keuangan.

“Jika pengajuan awal telah ditolak, maka keberlanjutan pengadaan dalam bentuk berbeda patut dipertanyakan. Ini berpotensi mengindikasikan praktik manipulasi administratif dalam sistem anggaran negara,” tegas Uchok dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4/2026).

Langkah Kepala BGN, Dadan Hindayana, yang tetap menjalankan belanja skala besar ini dinilai menabrak sinyal kehati-hatian dari otoritas fiskal.

Akumulasi Belanja Perangkat Capai Rp1,1 Triliun

Berdasarkan temuan CBA, sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, BGN merealisasikan sejumlah pengadaan dengan angka yang sangat fantastis. Rincian pengadaan tersebut meliputi:

  • 32.000 unit laptop senilai Rp544 miliar.

  • 30.000 unit tablet senilai Rp510,1 miliar.

  • 5.000 unit laptop tambahan senilai Rp120 miliar.

  • 400 unit laptop kantor pusat senilai Rp10,8 miliar.

  • Laptop 14 inci (Anggaran 2026) senilai Rp14,8 miliar.

Akumulasi nilai pengadaan yang mencapai lebih dari Rp1,1 triliun ini diperingatkan dapat melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jika terbukti tidak sesuai DIPA. Publik kini menuntut transparansi penuh terkait spesifikasi barang dan mekanisme vendor yang terlibat guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola fiskal nasional.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *