Faktariau.id – Integritas penyelenggara negara kembali menjadi sorotan tajam. Hingga memasuki akhir Maret, masih terdapat puluhan ribu pejabat yang belum mematuhi kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini terus mengejar kepatuhan para wajib lapor sebelum gerbang batas waktu resmi ditutup secara sistem.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan data yang cukup mengejutkan pada Minggu (29/3/2026). Dari total 431.882 wajib lapor, baru sekitar 337.340 orang yang sudah menyetorkan laporannya. Ini berarti masih ada 94.542 penyelenggara negara yang belum transparan mengenai aset kekayaan mereka di hadapan publik.
Batas Akhir Pelaporan Tinggal Menghitung Hari
KPK mengingatkan dengan tegas bahwa batas akhir pengisian LHKPN tinggal menghitung hari, yakni pada 31 Maret 2026 mendatang. Lembaga antirasuah tersebut mendesak pimpinan kementerian, lembaga, hingga direksi BUMN/BUMD untuk aktif melakukan monitoring terhadap jajaran mereka agar segera menuntaskan kewajiban konstitusional tersebut.
“Kami meminta para pimpinan instansi untuk memastikan seluruh anak buahnya patuh. Selain sebagai kewajiban administratif, LHKPN adalah instrumen penting dalam membangun budaya antikorupsi yang kuat di lingkungan birokrasi kita,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta.
Layanan Bantuan Teknis Masih Terbuka
Bagi pejabat yang mengalami kendala teknis dalam proses pengunggahan data secara daring, KPK tetap membuka layanan bantuan (helpdesk) agar proses pelaporan dapat diselesaikan secara akurat tepat pada waktunya. Transparansi harta kekayaan dinilai sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang.
Ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN dapat berdampak pada penilaian integritas individu maupun instansi tempat pejabat tersebut bernaung. KPK berharap sisa waktu dua hari ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para penyelenggara negara untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.
*(Drw)











