Hukum  

Dampak Kriminalitas 2026, Satresmob Polri Perketat Pengawasan Transaksi Valas

Polri Bongkar Perdagangan Pakaian Bekas Impor Rp 669 Miliar
Gedung Bareskrim Polri/Scrsht.

Faktariau.id – Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) yang beroperasi di wilayah Banten. Dalam operasi senyap tersebut, pihak kepolisian meringkus lima orang tersangka yang memiliki peran terstruktur, mulai dari perantara hingga penyedia utama.

Operasi ini bermula dari penyelidikan intensif yang memuncak pada penyergapan di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (1/4/2026) siang. Di lokasi tersebut, petugas menciduk tiga orang tersangka yang sedang bersiap melakukan transaksi ilegal uang asing tersebut.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti Miliaran Rupiah

“Tim berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai broker, masing-masing berinisial AS, F, dan AA, saat hendak melakukan transaksi uang palsu dolar,” ujar Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, dalam keterangan resminya pada Minggu (19/4/2026).

Dari penangkapan awal di Cikupa, polisi menyita barang bukti berupa 874 lembar uang palsu pecahan 100 USD. Jika dikonversi ke mata uang rupiah sesuai kurs saat ini, nilai nominal uang palsu tersebut mencapai miliaran rupiah. Selain lembaran dolar, petugas juga mengamankan tiga unit telepon genggam dan tiga dompet milik para pelaku sebagai alat bukti pendukung.

Pengembangan Jaringan Hingga ke Lebak dan Balaraja

Penyidik tidak berhenti pada para broker. Berdasarkan keterangan tersangka AS, tim bergerak melakukan pengembangan ke wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Di sana, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial AP yang berperan sebagai pemasok uang palsu kepada para broker.

Pengejaran berlanjut ke wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, di mana petugas meringkus tersangka kelima berinisial AHS. Ia diduga merupakan penyedia utama atau sosok yang berada di puncak rantai peredaran uang palsu dalam kelompok ini. “Dari tersangka AHS, kami mengamankan barang bukti tambahan berupa satu unit handphone dan satu dompet,” tambah Arsya.

Keberhasilan Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri ini memutus rantai peredaran uang asing palsu yang berpotensi merusak stabilitas ekonomi. Saat ini, kelima tersangka tengah menjalani proses penyidikan mendalam guna menelusuri sumber pembuatan (mesin cetak) serta jaringan luas yang mungkin terlibat di luar wilayah Banten.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *