Jaga Sterilitas Pangan: Badan Gizi Nasional (BGN) Larang Mobil Operasional SPPG Angkut Bahan Baku dari Pasar

Bantuan Kemanusiaan: Tembus Lokasi Terisolasi via Laut & Udara
Pertamina Indonesia/(foto:ilustrasi/fakta)

Faktariau.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan instruksi keras terkait penggunaan fasilitas negara guna menjamin kualitas dan keamanan program nasional. Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, memberikan peringatan tegas kepada seluruh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.

BGN melarang keras penggunaan mobil operasional SPPG untuk keperluan logistik pasar. Kendaraan tersebut diinstruksikan hanya boleh difokuskan untuk distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke titik-titik penerima manfaat, sebagaimana dilansir pada Kamis (26/2/2026).

Standar Sterilitas dan Risiko Kontaminasi

Alasan utama di balik pelarangan ini adalah standar kebersihan dan sterilitas yang sangat ketat. Mobil distribusi harus tetap dalam kondisi steril karena digunakan untuk mengangkut makanan matang yang siap dikonsumsi langsung oleh anak sekolah dan balita di Posyandu.

Nanik menjelaskan bahwa jika mobil yang sama digunakan ke pasar untuk mengangkut bahan mentah yang belum diolah, risiko kontaminasi silang (cross-contamination) menjadi sangat tinggi. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu masalah kesehatan bagi para penerima manfaat program.

“Urusan angkut bahan baku dari pasar sepenuhnya merupakan tanggung jawab mitra atau pemasok dengan kendaraan mereka sendiri. Mobil operasional negara hanya untuk distribusi makanan matang,” tegas Nanik.

Sanksi Tegas dan Pengawasan Bahan Baku

BGN menyatakan tidak akan main-main dalam menegakkan aturan ini. SPPG yang kedapatan menyalahgunakan unit kendaraan operasional terancam sanksi berat, mulai dari teguran hingga penghentian operasional sementara.

Selain pengawasan kendaraan, petugas di lapangan juga diinstruksikan untuk lebih teliti dalam memeriksa kualitas bahan baku yang masuk ke dapur SPPG. Kepala SPPG wajib menolak dan mengembalikan bahan pangan kepada pemasok jika ditemukan kondisi sebagai berikut:

  • Bahan baku tidak segar atau busuk.

  • Kualitas tidak sesuai standar gizi yang ditetapkan.

  • Adanya indikasi praktik mark-up harga yang tidak wajar.

Langkah preventif ini diambil demi menjamin keamanan pangan nasional serta memastikan setiap rupiah anggaran negara bertransformasi menjadi asupan bergizi yang aman dan berkualitas bagi generasi mendatang.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *