Hukum  

Dampak Skandal Bea Cukai 2026, KPK Kejar Pencucian Uang Melalui Pihak Ketiga

OTT Jaksa: KPK Tegaskan Sinergi Kuat dengan Kejagung
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktariau.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Terbaru, penyidik menyita sederet perangkat elektronik bernilai tinggi dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus aktivis, Faizal Assegaf.

Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pelacakan aset (asset tracing) dalam perkara yang menyeret mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC bernama Rizal. KPK menduga aset-aset tersebut berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang disamarkan dalam bentuk barang konsumsi mewah.

Daftar Barang Mewah yang Diamankan Penyidik

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci bahwa barang-barang yang diamankan meliputi perangkat kerja multimedia kelas atas. Beberapa di antaranya adalah:

  • Satu set komputer Apple Mac lengkap dengan Magic Keyboard dan Magic Mouse.

  • Kamera Mirrorless Lumix S5IIX beserta perlengkapan lensa.

  • Monitor profesional dan sistem mikrofon nirkabel.

“Barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik dalam bentuk barang-barang elektronik. Pastinya diduga terkait dengan perkara, diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam (15/4/2026). Meski memiliki nilai ekonomis signifikan, KPK masih melakukan penghitungan total valuasi aset tersebut.

Polemik dan Bantahan Faizal Assegaf

Langkah hukum ini memicu reaksi keras dari Faizal Assegaf. Ia membantah terlibat dalam pusaran korupsi dan mengeklaim bahwa perangkat tersebut adalah bantuan pribadi dari Rizal untuk komunitas aktivis, bukan hasil kejahatan. Sebagai bentuk protes, Faizal melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menanggapi perlawanan tersebut, KPK menegaskan bahwa setiap penyitaan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Budi menjelaskan bahwa dalam kasus korupsi, sering kali hasil kejahatan disamarkan atau diubah bentuknya melalui pihak ketiga. Penyidikan ini bertujuan untuk memutus rantai pencucian uang dan melacak perubahan wujud aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *