Faktariau.id — Langkah represif dan tanpa kompromi diambil pemerintah demi mengamankan pasokan energi primer nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengambil tindakan tegas dengan menahan sementara waktu (suspend) keran ekspor komoditas batu bara bagi sejumlah perusahaan pertambangan nasional.
Kebijakan darurat ini dieksekusi secara cepat guna menjamin pemenuhan kuota pasokan bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero), sekaligus menangkal risiko kelistrikan berupa pemadaman listrik masal secara nasional. Langkah berani ini diambil berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil mengungkapkan kekesalannya dalam forum ekonomi karena draf kebutuhan batu bara domestik tahun ini masih mencatatkan kekurangan pasokan yang sangat kritis, yakni sebesar 13 juta metrik ton (MT).
“Artinya dari 1 Januari sampai dengan bulan Juni, dari 154 juta kurang 141 juta. Itu kan berarti tinggal 13 juta, masak batu bara habis di bulan enam (Juni)? Ini ilmu Abu Leke apalagi gitu loh,” damprat Bahlil dengan nada tinggi saat berbicara di Energy Forum CNBC Indonesia, Kamis (25/6/2026).
Endus Pelanggaran Komitmen DMO Tambang pada Berkas RKAB
Bahlil memaparkan, secara kalkulasi makro total kebutuhan batu bara tahunan untuk menerangi gardu PLN mencapai 154 juta MT. Namun, realisasi fisik yang dipasok oleh para pengusaha ke gudang PLN baru menyentuh angka 141 juta MT.
Sengkarut pasokan ini dinilai sangat janggal oleh regulator. Sebab, total komitmen tertulis seluruh korporasi tambang melalui kebijakan kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation / DMO) yang telah disetujui dalam draf Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebenarnya berada di angka aman, yakni 160 juta MT hingga 170 juta MT.
Kondisi tersebut memicu kecurigaan besar pemerintah terhadap adanya indikasi perusahaan nakal yang sengaja melanggar aturan komitmen awal demi mengejar margin keuntungan ekspor yang lebih tinggi. Sebagai bentuk sanksi administratif dan tindakan pengamanan intervensi, izin ekspor mereka terpaksa dibekukan.
“Karena seperti itu, maka atas arahan Bapak Presiden, kami tidak ingin kejadian ini terulang lagi. Sekarang kan sudah jalan normal ini sekarang, dari beberapa yang harus ekspor keluar kita tahan, kebutuhan dalam negeri wajib didahulukan,” jelas Bahlil secara transparan.
Sinergikan Aparat Penegak Hukum ke Dalam Tim Energi Primer
Guna memutus siklus krisis energi tahunan yang kerap berulang dan mengancam stabilitas ekonomi nasional, Kementerian ESDM bergerak memperketat pengawasan dari hulu pertambangan.
Langkah konkret yang segera direalisasikan adalah meluncurkan Tim Khusus Pengadaan Energi Primer. Satuan tugas ini didesain terintegrasi dengan melibatkan berbagai fungsi pengawasan berlapis:
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ESDM: Bertugas mengaudit kepatuhan RKAB perusahaan hulu.
PT PLN (Persero): Bertugas memetakan draf kebutuhan riil pembangkit secara presisi.
Aparat Penegak Hukum (APH): Bertugas melakukan pengawasan melekat secara hukum demi menjamin transparansi serta menyikat praktik pemburu rente dari hulu ke hilir.
“Bagaimanapun, PLN ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Dan karena itu menjadi kewajiban kita, khususnya pemerintah dan PLN, untuk menjaga dan memastikan agar masyarakat dapat dilayani dengan baik tanpa hambatan listrik,” pungkas Bahlil mengakhiri draf paparannya.
*(Drw)













