Hukum  

Eks Kasi Intelijen Orlando Hamonangan Terseret Kasus Kemudahan Dokumen Pengawasan Impor

OTT Jaksa: KPK Tegaskan Sinergi Kuat dengan Kejagung
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktariau.id — Penegakan hukum dan pembersihan klaster lembaga keuangan negara dari praktik culas mafia impor terus bergulir ke meja hijau. Tiga mantan pejabat teras Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dijadwalkan secara resmi untuk menjalani sidang perdana atas kasus dugaan suap sistemik dan penerimaan gratifikasi ilegal pada pekan depan.

Perkara kakap yang berhasil dibongkar oleh satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut akan disidangkan secara terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Informasi kepastian hukum mengenai draf jadwal sidang perdana ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, melalui lembar keterangan tertulis yang diterima oleh awak media, Kamis (25/6/2026).

Adapun tiga orang pecatan aparatur sipil negara yang duduk di kursi pesak sebagai terdakwa dalam perkara ini meliputi:

  1. Rizal (Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai)

  2. Sisprian Subiaksono (Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan)

  3. Orlando Hamonangan (Mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan)

Menurut penjelasan Andi Saputra, Ketua PN Jakarta Pusat telah menetapkan susunan majelis hakim tipikor yang akan memeriksa, mengadili, serta menjatuhkan vonis hukum atas perkara tersebut.

Majelis hakim dipimpin langsung oleh Brely Yuniar Dien Wardi Haskori sebagai Hakim Ketua, serta didampingi oleh Edward Agus dan Nofalinda Arianti yang bertindak sebagai Hakim Anggota.

Didakwa Terima Valas Lebih dari Rp71 Miliar dari Jaringan Sindikat Impor

Berdasarkan draf ketetapan jadwal pengadilan, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap ketiga terdakwa direncanakan berlangsung pada Jumat, 3 Juli 2026 mendatang (terjadi kekeliruan ketik draf administrasi tahun sebelumnya pada dokumen awal).

Dalam draf berkas dakwaan primer, Jaksa KPK mendakwa para mantan pejabat intelijen kepabeanan tersebut telah menerima aliran dana suap dan gratifikasi dengan nilai akumulasi keseluruhan yang sangat masif, yaitu melebihi Rp71 miliar. Sebagian besar dari total penerimaan uang pelicin tersebut ditransaksikan secara rahasia dalam bentuk denominasi mata uang asing (valas).

Rantai aliran dana komersial ilegal tersebut terbukti kuat berasal dari lingkungan korporasi perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo Group (BR Cargo). Aktor intelektual dari pihak pemberi suap meliputi pimpinan tertinggi perusahaan, John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan, Dedy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Importasi, Andri.

Dalam proses persidangan klaster pemberi suap yang telah berjalan sebelumnya, terdakwa John Field dituntut hukuman pidana 3 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara dua anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari penjara pengganti.

Jaksa Penuntut Umum KPK meyakini bahwa jaringan manajemen Blueray Cargo sengaja menggelontorkan dana miliaran rupiah tersebut demi menyuap para pejabat Bea Cukai agar mendapatkan fasilitas karpet merah berupa percepatan pengeluaran barang impor dari proses pengawasan kepabeanan (jalur hijau mandiri) tanpa melalui prosedur inspeksi fisik yang ketat.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *