Faktariau.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat bukti dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Pada Senin (4/5/2026), tim penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari narapidana hingga pegawai perbankan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan dilakukan di dua titik strategis, yakni LPP Kelas IIA Malang dan Kantor KPPN Surakarta, guna mendalami aliran dana skandal yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal tahun ini.
Daftar Saksi dan Lokasi Pemeriksaan
Pemeriksaan hari ini difokuskan pada lima orang saksi kunci:
Ririn Ristiani (Pihak Swasta): Diperiksa di Lapas Perempuan (LPP) Kelas IIA Malang.
Heru Prasetya (ASN Pemkot Madiun): Diperiksa di Kantor KPPN Surakarta.
Agus Pamuji (Kasi HTPT BPN Kota Madiun): Diperiksa di Kantor KPPN Surakarta.
Sugiyanta (Pensiunan ASN Pemkot Madiun): Diperiksa di Kantor KPPN Surakarta.
Jihanning Yudha Mayangsari (Karyawan Bank Jatim): Diperiksa di Kantor KPPN Surakarta.
Modus Operandi: “Uang Sewa” hingga Fee Proyek
Dalam konstruksi perkaranya, Maidi diduga memanfaatkan jabatannya untuk memeras berbagai pihak sejak tahun 2019. Beberapa modus yang terungkap antara lain:
Pemerasan Yayasan: Meminta “uang sewa” akses jalan sebesar Rp350 juta kepada Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun dengan dalih dana CSR.
Perizinan Usaha: Menyasar pengusaha hotel, minimarket, hingga waralaba terkait proses perizinan.
Gratifikasi Proyek: Melalui Kadis PUPR, Maidi diduga meminta fee sebesar 4–6 persen dari proyek pemeliharaan jalan senilai Rp5,1 miliar.
KPK mencatat total dugaan penerimaan uang oleh Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Hingga saat ini, penyidik telah mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta dari hasil OTT dan terus melakukan penelusuran aset.
*(Drw)











