Ketua Komisi V DPR RI Tegaskan Tidak Ada Pembahasan Pemindahan Penduduk Melalui Transmigrasi

Ketua Komisi V DPR RI
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat memberikan keterangan pers terkait isu pemindahan penduduk melalui transmigrasi. (Foto: dok DPR RI)

Faktariau.id, NASIONAL– Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, membantah keras isu yang menyebut bahwa DPR telah menyetujui program transmigrasi atau kebijakan pemindahan penduduk antarwilayah. Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada satu pun pembahasan resmi terkait program tersebut di parlemen.

Dalam keterangannya pada Rabu (16/7/2025), Lasarus menyatakan bahwa wacana pemindahan penduduk miskin ke daerah terpencil atau kurang berkembang justru menimbulkan keprihatinan. Ia bahkan secara tegas meminta agar Kementerian Transmigrasi tidak sembarangan menjalankan kebijakan tersebut.

“Saya justru minta Kementerian Transmigrasi tidak asal pindahkan penduduk miskin ke daerah miskin lainnya. Itu hanya memindahkan masalah,” ujar Lasarus.

Menurut politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, pendekatan tersebut tidak menyelesaikan persoalan kemiskinan secara menyeluruh, dan justru bisa memperburuk kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terdampak.

Lasarus Imbau Masyarakat Tidak Percaya Isu Hoaks

Lebih lanjut, Lasarus juga mengingatkan masyarakat untuk tetap kritis terhadap informasi yang beredar, terutama yang berasal dari media sosial dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Jangan langsung percaya dengan isu-isu liar yang belum jelas sumbernya, apalagi yang hanya beredar di media sosial,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya merujuk pada sumber resmi pemerintah atau pernyataan langsung dari pejabat negara agar tidak terjebak dalam narasi yang menyesatkan atau memicu perpecahan di tengah masyarakat.

Ketegasan Lasarus ini menanggapi viralnya informasi yang menyebutkan DPR telah menyetujui pemindahan warga miskin ke wilayah transmigrasi, padahal tidak ada satu pun pembahasan terkait hal tersebut dalam rapat-rapat DPR RI.

Dengan pernyataan ini, publik diharapkan dapat memahami bahwa hingga kini belum ada keputusan atau kebijakan resmi yang mengatur program transmigrasi baru, apalagi yang menyasar penduduk kurang mampu secara sepihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *