Hukum  

KPK Serahkan Berkas Intelijen Awal Kasus Program Pangan Nasional ke Korps Adhyaksa

OTT KPK di Banten: KPK Koordinasi dengan Kejagung
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dok. Ist)

Faktariau.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tidak melanjutkan proses penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah taktis-birokrasi ini diambil secara resmi setelah jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak lebih dulu melakukan upaya paksa berupa penggeledahan serta menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka dalam perkara hukum yang sama.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa keputusan penghentian perkara tersebut murni didasarkan pada prinsip supremasi hukum guna menghindari terjadinya dualisme penanganan perkara atau tumpang tindih penyidikan antar-aparat penegak hukum (APH).

“KPK tidak ingin ada tumpang tindih kewenangan dengan pihak Kejaksaan Agung yang penanganannya saat ini sudah jauh lebih maju dan telah masuk ke tahap penyidikan formal,” ujar Setyo saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Larangan Perundang-undangan Terkait Dualisme Penyidikan Kasus Serupa

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, menegaskan bahwa prosedur hukum acara pidana serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia secara ketat melarang adanya dua lembaga penegak hukum berbeda menyidik satu klaster kasus serupa secara bersamaan. Jika dipaksakan, hal tersebut justru berpotensi merusak keabsahan formil penuntutan di pengadilan.

Oleh karena itu, penyerahan kedaulatan penanganan perkara kepada Korps Adhyaksa dinilai sebagai jalan tengah terbaik demi asas kepastian hukum (legal certainty).

“Prosedur undang-undang sudah sangat jelas mengatur regulasi itu untuk mencegah ego sektoral. Ketika salah satu instansi penegak hukum sudah naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, maka instansi lain wajib menghormati dan mendukung penuh proses tersebut,” terang Taufik Ahmad Husein.

Sinergi Antar-Lembaga: KPK Siap Limpahkan Bukti Hasil Penyelidikan ke Kejagung

Terkait kelanjutan nasib tumpukan data dokumen yang telah berhasil dikumpulkan oleh tim satgas KPK selama tahap penyelidikan awal, pimpinan lembaga antirasuah tersebut menyatakan tidak akan membuangnya begitu saja.

Dalam waktu dekat, internal KPK akan menggelar forum ekspose atau gelar perkara khusus untuk menentukan langkah sinergi lanjutan. Pihak KPK membuka ruang sangat lebar untuk melakukan pelimpahan seluruh berkas dokumen administrasi, data intelijen, hingga barang bukti awal kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Langkah afirmatif harian ini diharapkan dapat memperkuat, mempercepat, serta melengkapi alat bukti hukum yang sedang disusun oleh Kejagung dalam membongkar tuntas pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan haram dari anggaran program pemenuhan nutrisi anak sekolah tersebut.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *