Hukum  

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Terhadap Mantan Menteri Silmy Karim

Update OTT Bupati Bekasi: Ade Kuswara Tiba di Gedung KPK
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktariau.id — Praktik lancung korupsi di sektor pelayanan publik dinilai sering kali berakar dari penyimpangan-penyimpangan kecil yang sayangnya masih dianggap wajar oleh sebagian masyarakat. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pembiaran terhadap kebiasaan buruk ini menjadi pintu masuk utama bagi terjadinya tindak pidana korupsi yang jauh lebih masif di level struktural.

Dalam sebuah forum diskusi publik yang digelar di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Rabu (17/6/2026), Setyo secara tajam menyoroti mentalitas negatif segelintir birokrat yang enggan mempermudah urusan administrasi masyarakat sipil.

Ia mengkritik keras pola pikir usang yang sengaja memperlambat atau mempersulit proses birokrasi fungsional. Langkah manipulatif oknum aparatur tersebut secara sistemik sengaja dilakukan demi membuka celah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) serta penerimaan gratifikasi harian dari pengguna layanan.

“Kalau bisa dipersulit, mengapa dipermudah? Pola pikir seperti inilah yang merusak sistem pelayanan kita dan memaksa masyarakat untuk mengambil jalan pintas dengan memberikan uang pelicin,” ujar Setyo di hadapan para peserta diskusi birokrasi.

Bahaya Toleransi Budaya Uang Pelicin dan Dampak Rantai Korupsi

Lebih jauh, Setyo menyayangkan kecenderungan kolektif masyarakat Indonesia yang acapkali menganggap pemberian uang tip atau pelicin kepada petugas sebagai bentuk “toleransi” sosial atau sekadar penghormatan budaya lokal.

Padahal, pembiaran menahun terhadap hal-hal kecil, seperti pembiaran praktik parkir liar terorganisir hingga suap retail pada loket pelayanan, dapat menciptakan mata rantai korupsi yang jauh lebih luas. Sikap permisif ini pada akhirnya akan ikut menyeret serta melibatkan oknum aparat penegak hukum maupun pengawas wilayah ke dalam pusaran kejahatan.

Setyo mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) harus ditegakkan tanpa pandang bulu, mulai dari level interaksi pelayanan paling bawah.

Pelajaran Penting dari Kasus Pemerasan Eks Menimipas Silmy Karim

Sebagai bukti empiris di lapangan, pimpinan lembaga antirasuah ini membeberkan bahwa saat ini satgas KPK tengah intensif menangani kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk periode transisi tahun 2022–2026.

Skandal hukum yang menarik perhatian publik tersebut diketahui telah menjerat mantan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Silmy Karim, sebagai tersangka utama. Setyo menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi berskala makro di tubuh kementerian ini harus menjadi pengingat keras bagi seluruh abdi negara.

Pelanggaran hukum dalam skala besar dipastikan selalu bermula dari adanya toleransi keliru terhadap rentetan pelanggaran-pelanggaran kecil yang dibiarkan menumpuk terus-menerus tanpa adanya tindakan korektif yang tegas dari pimpinan instansi.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *