Daerah  

Transparansi Hukum: Mengapa UU PDP Nomor 27 Tahun 2022 Jadi Senjata Andi Wardayanto?

Tangkapan layar rekaman CCTV pertemuan antara Andy Way dan AS yang berlangsung pada 15 April 2025 yang berlangsung di Cafe Kluwi, Pontianak, Kalimantan Barat/Dok. Ist.

Faktariau.id — Buntut panjang dari framing pemerasan senilai Rp7 miliar yang menyasar jurnalis Andi Wardayanto akhirnya bermuara ke jalur hukum. Pada Selasa (5/5/2026), Andi secara resmi menyeret seorang terduga cukong emas dan bauksit ilegal berinisial AS ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat.

Pelaporan tersebut turut menyeret nama pemilik Kafe Kluwi serta sebuah akun media sosial yang ditengarai ikut andil dalam menyebarkan rekaman CCTV pertemuan antara Andi dan AS tanpa persetujuan. Visual dari kamera pengawas tersebut dinilai telah mencederai hak konstitusional dan privasi klien secara sepihak.

Dasar Hukum: UU Pelindungan Data Pribadi

Kuasa hukum Andi, Febyan, menegaskan bahwa distribusi data pribadi kliennya merupakan kejahatan siber serius. Pihaknya melaporkan kasus ini dengan rujukan regulasi yang kuat:

  • Pasal Utama: Pasal 65 juncto 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

  • Tindakan: Pelaporan resmi dilakukan ke unit tindak pidana siber Polda Kalbar.

  • Peringatan: Febyan memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang masih mendistribusikan data Sdr. AW untuk segera berhenti guna menghindari sanksi pidana.

Dugaan Rekayasa Peruntuhan Kredibilitas

Tim kuasa hukum menduga kuat bahwa skandal pemerasan Rp7 miliar ini sengaja direkayasa untuk meruntuhkan kredibilitas Andi dan medianya. Narasi miring tersebut meledak di tengah gencarnya publikasi investigatif mengenai aktivitas tambang emas ilegal yang disinyalir mendapat perlindungan oknum tertentu.

Febyan mendesak penegak hukum mengusut kasus ini secara transparan dan tanpa tebang pilih. Langkah hukum ini dinilai krusial untuk menjaga kepastian hukum bagi para jurnalis yang berani membongkar praktik kotor mafia di Kalimantan Barat.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *