Daerah  

Dampak Pengembangan Kasus, Polisi Temukan 5 Paket Sabu Jumbo di Benua Kayong

Polda Metro Jaya Gerebek Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen
Ilustrasi Tahanan/@fkn)

Faktariau.id — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Delta Pawan, Kepolisian Resor (Polres) Ketapang, berhasil membekuk tiga pria yang tergabung dalam jaringan pengedar sabu di Ketapang. Penangkapan terhadap ketiga tersangka berinisial A (30), I (31), dan YA (31) tersebut dilakukan secara beruntun di sejumlah lokasi berbeda pada Senin (20/4/2026) dini hari.

Kapolres Ketapang, Muhammad Harris, melalui Kasat Narkoba I Dewa Made Surita, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Merak, Kelurahan Sampit. Unit Reskrim Polsek Delta Pawan yang dipimpin Budi Arie TJ langsung bergerak mengamankan tersangka A dengan barang bukti awal 0,51 gram sabu.

Pengembangan Kasus: Dari Kamar Kost Hingga Penginapan

Penyelidikan tidak berhenti pada tersangka A. Melalui hasil interogasi, petugas melakukan pengembangan ke Desa Kali Nilam dan mengamankan tersangka I di sebuah kamar kost. Dari tangan I, polisi menyita timbangan elektrik dan alat isap (bong).

Informasi kembali berkembang hingga mencuat nama tersangka YA yang ditangkap di sebuah penginapan di Kecamatan Delta Pawan. YA diketahui berperan sebagai penghubung sebelum barang haram tersebut sampai ke tangan pengedar di tingkat bawah.

Sita 103,6 Gram Sabu, Polisi Buru Penyuplai Utama (HAP)

Dari pengakuan para tersangka, muncul nama HAP yang diduga sebagai penyuplai utama. Petugas segera melakukan penggeledahan di rumah HAP di Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong. Meski HAP berhasil meloloskan diri, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar:

  • 5 paket plastik sabu seberat total 103,69 gram brutto.

  • 1 butir pil ekstasi jenis ineks berwarna kuning.

“Terduga pelaku HAP saat ini sudah kita identifikasi dan dilakukan pengejaran. Kasus ini masih dalam pengembangan terkait asal usul sabu tersebut masuk ke Kota Ketapang,” tegas I Dewa Made Surita. Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta KUHP Baru Tahun 2026.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *