Hukum  

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pemerataan Akses Keadilan Lewat Pembentukan Posbakum Desa

Melalui sosialisasi daring di Indragiri Hulu, Kanwil Kemenkumham Riau menggencarkan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa-desa untuk memperluas akses bantuan hukum bagi warga tidak mampu/Dok. Kanwil Kemenkumham Riau.

FAKTARIAU.ID — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau melalui para Penyuluh Hukumnya terus memperluas jangkauan layanan hukum bagi masyarakat.

Salah satu langkah konkretnya dilakukan melalui sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang digelar secara daring di Desa Danau Tiga, Kabupaten Indragiri Hulu, pada Sabtu (27/9/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur masyarakat, di antaranya Kepala Desa Danau Tiga, Ketua LBH Almizan, perangkat desa, Babinkamtibmas, Badan Permusyawaratan Desa, paralegal, serta kelompok masyarakat kurang mampu.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Danau Tiga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkumham Riau untuk menghadirkan Posbakum di tingkat desa. Keberadaan Posbakum dinilai vital sebagai sarana agar masyarakat tidak mampu dapat memperoleh layanan bantuan hukum secara gratis, adil, dan setara.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Riau, Ariston Hotman Turnip, menjelaskan bahwa Posbakum merupakan instrumen strategis untuk memperluas akses terhadap keadilan, terutama bagi warga di wilayah pedesaan. Melalui Posbakum, masyarakat diharapkan mampu memahami hak-hak hukumnya, mendapatkan pendampingan hukum, dan terbebas dari kendala birokrasi dalam mencari keadilan.

Selain pemaparan mengenai regulasi dan prosedur pembentukan Posbakum, kegiatan ini juga menjadi forum koordinasi dan penyamaan persepsi antara pemerintah desa, lembaga bantuan hukum, dan para pemangku kepentingan lainnya. Sinergi ini diharapkan mempercepat realisasi Posbakum di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Riau.

Kanwil Kemenkumham Riau menargetkan peluncuran serentak Posbakum di seluruh wilayah Riau dalam waktu dekat, sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendekatkan layanan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.[Drw]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *