Faktariau.id — Upaya penyelundupan emas ilegal dalam skala masif berhasil diredam oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Logam mulia seberat 190 kilogram dengan nilai taksir mencapai Rp502,5 miliar nyaris terbang ke luar negeri tanpa dokumen resmi.
Aksi sigap petugas ini bermula dari laporan masyarakat pada 27 April 2026 mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Bandara Halim Perdanakusuma. Berdasarkan keterangan pada 30 April 2026, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa barang tersebut rencananya diangkut menggunakan pesawat charter bernomor registrasi N117NR.
Temuan Ratusan Gelang dan Ribuan Koin Emas
Saat pemeriksaan dilakukan di apron bandara, petugas menemukan enam koli yang berisi rincian barang bukti sebagai berikut:
611 gelang emas seberat 60,3 kg dengan nilai US$ 8,94 juta.
2.971 koin emas seberat 130,26 kg dengan nilai US$ 19,4 juta.
Seluruh barang tersebut sengaja tidak dicantumkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Akibat tindakan ini, petugas mengamankan empat orang berinisial HH, AH, HG, serta PB yang merupakan warga negara asing asal India.
Potensi Kerugian Negara dan Regulasi PMK
Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo, merinci bahwa potensi kerugian negara dari sektor bea keluar saja mencapai Rp41,1 miliar. Hal ini mengacu pada PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mewajibkan tarif bea keluar sebesar 12,5% untuk komoditas koin emas.
Pengawasan kini semakin diperketat guna memastikan stabilitas pasokan emas dalam negeri serta kepatuhan terhadap hukum pabean yang telah berlaku sejak November 2025 lalu. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-mana pun yang mencoba melakukan ekspor komoditas strategis secara ilegal.
*(Drw)









