Sidang Tuntutan Ema Sumarna: KPK Tuntut 9 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp676,75 Juta

Gedung Merah Putih KPK/DPRD/(fkn)
Gedung Merah Putih KPK/(fkn)

Faktariau.id, RIAU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tindak pidana korupsi proyek Bandung Smart City tidak akan dibiarkan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (10/6/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, dengan hukuman total 9 tahun penjara.

Rinciannya, hukuman pokok 6 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp676,75 juta.

JPU menilai Ema terbukti melakukan korupsi secara kumulatif, karena di satu sisi memberi uang kepada empat mantan anggota DPRD Kota Bandung (Riantono, Yudi Cahyadi, Ahmad Nugraha, Ferry Cahyadi) untuk memuluskan proyek Smart City, dan di sisi lain menerima gratifikasi terkait hal yang sama.

Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Jaksa meminta agar jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam enam bulan setelah putusan inkracht, harta Ema disita lalu dilelang.

Bila hasil lelang masih kurang, Ema akan menambah hukuman penjara selama 2 tahun. “Penuntutan ini mencerminkan upaya KPK menegakkan efek jera dan pemulihan kerugian negara,” kata JPU dalam sidang.

Baca Juga: Sinergi Pencegahan Korupsi, KPK Koordinasi dengan Kementerian PU Usai Dugaan Gratifikasi Pernikahan Anak Pejabat

Kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara, menyatakan keberatan terhadap tuntutan tersebut. Ia menyoroti fakta persidangan, di mana saksi kunci, Dadang Darmawan, mengatakan tidak pernah diperintah menyuap anggota DPRD.

Rizky menilai aspek ini tidak dipertimbangkan jaksa dengan adil. Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 12 Juni 2025, dengan agenda pembacaan pledoi.

Selain Ema, JPU juga menuntut keempat anggota DPRD: Riantono, Yudi Cahyadi, dan Ahmad Nugraha masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta; Ferry Cahyadi dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda serupa.

Tuntutan ini menegaskan bahwa KPK tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi, baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif.

Dengan tuntutan tegas ini, publik berharap proses peradilan berjalan transparan dan hukum ditegakkan tanpa kompromi.

Kasus Bandung Smart City menjadi salah satu sorotan penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi.[dit]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *