KPK Panggil Dirjen PSP Kementan Andi Nur Alamsyah sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Mantan Mentan SYL

ilustrasi KPK/e-KTPGedung Merah Putih KPK/RPTKA/(fkn)
Gedung Merah Putih KPK/Fkn.

Faktariau.id, RIAU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam pengusutan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Kali ini, KPK memanggil Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Dirjen PSP Kementan) Andi Nur Alamsyah (ANA) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa lalu, sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Pada fokus utama pemeriksaan, penyidik mengonfirmasi aliran dana dan mekanisme penggunaan anggaran yang diduga berkaitan erat dengan vonis korupsi SYL.

Sejumlah dokumen transaksi dan keterangan bendahara proyek menjadi sorotan utama. Kehadiran Andi Nur Alamsyah diharapkan dapat memberikan keterangan penting untuk melengkapi berkas penyidikan tindak pidana pencucian uang.

Pemeriksaan terhadap ANA berlangsung di Ruang Pemeriksaan Utama 3 Gedung Merah Putih KPK. Penyidik mendalami beberapa poin berikut:

Alur Persetujuan Anggaran: Dokumen usulan dan surat menyurat persetujuan anggaran program prasarana pertanian tahun 2020—2023.

Pencatatan Internal: Bukti-bukti korespondensi terkait penyaluran dana dan pemanfaatannya.

Baca Juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 9,9 Triliun dalam Proyek Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022

Saksi Pendukung: Identitas dan peran bendahara lapangan serta pihak ketiga yang menerima aliran dana.

Panggilan saksi ini menjadi bagian lanjutan dari penyidikan KPK yang dirasa kritis untuk menuntaskan kasus TPPU SYL.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada SYL atas kasus korupsi dalam jangka waktu 2020—2023. Vonis tersebut diperkuat dengan denda Rp 500 juta serta uang pengganti sebesar Rp 44 miliar dan tambahan 30.000 dolar AS.

Pada 25 Maret 2025, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap SYL di Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, sesuai pengumuman Jubir KPK pada 14 Mei 2025.

Dengan status SYL sebagai terpidana, KPK melanjutkan penyidikan TPPU untuk menelusuri jejak aset dan aliran dana yang kemungkinan digunakan untuk mencuci hasil kejahatan.

Langkah ini diharapkan dapat menjerat pelaku lain yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.[dit]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *