Faktariau.id — Harga emas Antam hari ini, pada Sabtu (30/5/2026) pagi, dilaporkan belum bergerak dari posisi penutupan sebelumnya. Komoditas logam mulia acuan tersebut saat ini berada di angka Rp2.774.000 per gram. Mengacu pada data di laman resmi Logam Mulia pukul 06.30 WIB, harga emas Antam masih stagnan karena menunggu rilis data perdagangan terbaru.
Sebagai kilas balik, harga emas Antam pada Jumat (29/5/2026) pagi kemarin sempat berada di posisi Rp2.754.000 per gram. Namun, harganya kemudian melesat naik sebesar Rp20.000 hingga menembus posisi Rp2.774.000 per gramnya. Perlu diketahui, pembaruan (update) harga harian di situs resmi Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB, sehingga harga yang berlaku pada pagi buta ini masih merujuk sepenuhnya pada tren perdagangan kemarin.
Daftar Rincian Harga Emas Antam Berdasarkan Ukuran
Emas batangan Antam disediakan dalam berbagai pilihan berat mulai dari pecahan kecil 0,5 gram hingga ukuran investasi institusi seberat 1.000 gram (1 kilogram), guna memudahkan para investor menyesuaikan dengan target alokasi modal harian:
0,5 gram: Rp1.437.000
1 gram: Rp2.774.000
2 gram: Rp5.488.000
3 gram: Rp8.207.000
5 gram: Rp13.645.000
10 gram: Rp27.235.000
25 gram: Rp67.962.000
50 gram: Rp135.845.000
100 gram: Rp271.612.000
250 gram: Rp678.765.000
500 gram: Rp1.357.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp2.714.600.000
Ketentuan Pajak Pemotongan Fiskal Pembelian dan Buyback
Berdasarkan regulasi perpajakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi niaga emas batangan di gerai PT Antam terikat pada skema pungutan resmi sebagai berikut:
Pajak Pembelian Emas (PPh 22): Konsumen yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif potong sebesar 0,45 persen, sedangkan bagi pembeli tanpa NPWP akan dipungut tarif lebih tinggi sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian otomatis disertai bukti potong PPh 22 untuk dasar pelaporan.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi buyback atau penjualan logam mulia kembali ke PT Antam dengan akumulasi nilai di atas Rp10 juta, berlaku potongan langsung dari total nilai transaksi sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Pergerakan nilai aset safe haven ini dipastikan akan terus diperbarui secara berkala setiap harinya agar para pelaku pasar modal mendapatkan transparansi harga yang akurat sebelum melakukan aksi ambil untung maupun pembelian portofolio baru.
*(Drw)









