Seorang Pemilik Situs Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Diringkus Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi

FAKTA GRUP – Polda Metro Jaya kembali menangkap satu pelaku perjudian online berinisial HE, yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan HE merupakan salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Hari ini, Jumat 15 November 2024 pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO. Inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat 15 November 2024.

Ade Ary mengungkapkan bahwa tersangka HE berdasarkan hasil pemeriksaan merupakan salah satu bandar dan pemilik website judi online bernama Keris123.

“Selain itu, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi yang melalui tersangka MN yang sebelumnya sudah ditahan,” tutur Ade Ary.

Atas dasar peran itulah, lanjut Ade Ary, tersangka HE ditetapkan sebagai DPO bersama pihak-pihak lain yang terlibat dalam perjudian online di dalam grup tersangka HE.

“Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan oleh penyidik terus bertambah, antara lain A alias M, kemudian HF, J, BS, BK, dan B,” ungkap Ade Ary.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka baru tersebut berinisial D

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan wanita inisial D ini ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). D juga merupakan istri dari tersangka A, yang saat ini masih buron.

“D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M. D ini adalah istri dari DPO A,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa 12 November 2024.

Ade Ary mengungkapkan, dar tangan tersangka D polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 miliar. Uang tersebut uang Rupiah dan beberapa mata uang asing.

“Dengan rincian mata uang rupiahnya Rp2.075.299.000. Kemudian pecahan mata uang dollar Singapura SGD 3.000 atau senilai Rp35.100.000 dan juga mata uang USD: 37.000 USD senilai Rp577.200.000,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Ade Ary, polisi juga mendapatkan barang bukti lain yang diduga hasil dari money laundry tersangka D. Mulai dari 58 buah perhiasan, enam handphone, kemudian dua unit mobil, dua buah jam tangan mewah, dan satu buku tabungan.

Ade Ary menambahkan, hingga kini telah menetapkan 18 orang tersangka dari kasus Judol yang melibatkan pegawai Komdigi hingga staff ahlinya. Rinciannya ada 11 orang yang merupakan pegawai Komdigi, lalu enam orang lainnya adalah sipil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *