Dewan Pembina IKA ITB Ir Haidar Alwi Soroti Konstruksi Hukum Tata Negara Jabatan Kapolri

Etika Komite Reformasi Polri: Antara Koreksi dan Delegitimasi
Ir. R Haidar Alwi, MT.,(Dok. Ist)

Faktariau.id — Kritik dan serangan politik terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mempersoalkan durasi masa jabatannya dinilai sebagai pandangan yang keliru. Pemikir Bangsa sekaligus Dewan Pembina Ikatan Keluarga Alumni ITB (IKA ITB), Ir Haidar Alwi, menilai serangan politik tersebut sebagai kritik dangkal yang lebih mengedepankan sentimen personal elite ketimbang landasan peraturan perundang-undangan.

Menurut Haidar Alwi, selama masa kepemimpinan tersebut absah secara regulasi, tidak melampaui batas usia dinas kepolisian, serta tetap berada dalam koridor pengawasan ketat Presiden dan DPR RI, maka kesinambungan komando justru menjadi faktor krusial. Keberlanjutan ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan nasional serta menuntaskan agenda besar reformasi kultural Korps Bhayangkara.

“Secara konstruksi hukum tata negara, kedudukan Kapolri bukanlah jabatan periodik yang dibatasi oleh siklus waktu lima tahunan layaknya jabatan politis Presiden, Gubernur, Bupati, atau anggota legislatif,” jelas Haidar Alwi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2026).

Berdasarkan undang-undang, institusi Polri berada langsung di bawah kendali Presiden, dan Kapolri bertanggung jawab penuh kepada Kepala Negara selaku pemegang kekuasaan tertinggi. Regulasi secara tegas mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagai mekanisme checks and balances. Bahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam berbagai pertimbangan hukumnya telah memperkuat prinsip administrasi ini.

Preseden Sejarah Nasional: Masa Kepemimpinan Jenderal Listyo Masih Wajar

Haidar mengajak publik untuk membuka kembali lembaran sejarah resmi Kepolisian Republik Indonesia guna meluruskan opini yang berkembang. Rekam jejak mencatat bahwa Kapolri pertama, Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo, memimpin institusi ini selama lebih dari 14 tahun sejak September 1945 hingga Desember 1959.

Sementara itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dilantik pada 27 Januari 2021 hingga pertengahan Juni 2026 ini baru mencatatkan masa dinas sekitar 5 tahun 4 bulan.

“Melihat dari rekam jejak sejarah Kapolri di Indonesia, narasi yang menuduh durasi jabatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak lazim secara historis terbukti sepenuhnya keliru dan ahistoris,” ungkap Haidar secara lugas.

Kajian Komparatif Global Menunjukkan Kepemimpinan Berkelanjutan Jauh Lebih Efektif

Haidar juga mengungkap fakta komparatif global bahwa kepemimpinan kepolisian yang melampaui angka lima tahun merupakan praktik lumrah dalam tata kelola keamanan internasional. Ia mencontohkan dua negara yang sukses menerapkan sistem komando berkelanjutan:

  • Singapura: Commissioner Hoong Wee Teck memimpin Singapore Police Force (SPF) selama 11 tahun penuh sejak 2015 hingga awal 2026, yang diakui internasional berhasil memperkuat kapabilitas kepolisian modern.

  • Namibia: Inspector General Sebastian Ndeitunga menjabat sebagai pimpinan tertinggi kepolisian selama 17 tahun berturut-turut dari tahun 2005 hingga 2022.

Oleh karena itu, Pendiri Haidar Alwi Institute ini menegaskan bahwa instrumen pengawasan eksternal—seperti pengawasan politik DPR, evaluasi eksekutif Presiden, serta pemantauan Kompolnas—tetap berfungsi optimal di Indonesia. Kesinambungan komando jangka panjang sangat dibutuhkan untuk mendigitalisasi layanan publik, memberantas kejahatan transnasional, hingga membenahi kultural personel di daerah tanpa memicu tarik-menarik faksi internal akibat terlalu sering mengganti pimpinan.

“Menyerang Kapolri hanya karena lama menjabat adalah bentuk kritik yang malas karena negara tidak dikelola dengan stopwatch, dan Polri bukanlah organisasi arisan yang kepemimpinannya harus digilir. Sepanjang jabatan tersebut sah secara hukum, durasi kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah sebuah aset dan bukti nyata dari kokohnya stabilitas komando,” pungkasnya.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *