Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Soroti Hambatan Komunikasi Publik

Realisasi Pajak 2025 Belum Capai Target Maksimal
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa/(instagram )

Faktariau.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah pembaruan skema Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sama sekali tidak ditujukan untuk memberatkan para pelaku usaha kecil. Skema baru yang tengah menjadi sorotan hangat publik tersebut secara resmi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Purbaya menilai saat ini masih banyak pelaku usaha yang salah memahami esensi mendasar dari implementasi kebijakan tersebut. Ia memastikan perubahan regulasi makro ini diarahkan murni untuk menjamin asas keadilan fiskal, yakni memastikan pelaku usaha yang skalanya sudah berkembang pesat dapat membayar kewajiban pajak sesuai dengan kapasitas riil usahanya.

“Kalau yang untuk UMKM itu sebenarnya yang existing bisa berjalan terus sampai habis izinnya atau sampai 2029. Untuk yang baru saja yang terkena, itu utamanya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Senin (8/6/2026).

Batasi Kelompok Wajib Pajak Demi Cegah Penyalahgunaan Fasilitas

Purbaya mengungkapkan, fasilitas PPh final UMKM selama ini kerap disalahgunakan oleh segelintir oknum pelaku usaha yang secara skala ekonomi sebenarnya sudah tidak masuk kriteria usaha kecil. “Kalau dia sudah kaya, dia bayar pajak sesuai dengan levelnya dia, jangan mau murah terus,” kata Purbaya bersikap tegas.

Kendati demikian, pemerintah berkomitmen penuh untuk tetap mempertahankan tarif PPh final 0,5 persen bagi pelaku UMKM yang memang masih memenuhi kriteria beromzet kecil. “Kecuali UMKM betulan, kita akan jaga 0,5 persen terus,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, pemerintah resmi mempersempit kelompok wajib pajak yang berhak menikmati fasilitas PPh final UMKM sebesar 0,5 persen melalui penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi sapu jagat ini merevisi aturan lama yakni PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Melalui aturan anyar tersebut, fasilitas PPh final 0,5 persen kini dibatasi dan hanya berlaku bagi:

  1. Wajib pajak orang pribadi.

  2. Perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang saja.

  3. Kelompok koperasi.

Sosialisasi Masif Aturan Omzet Rp4,8 Miliar Hingga Tahun 2029

Purbaya mengakui adanya hambatan komunikasi yang memicu kekurangan informasi di tengah masyarakat terkait penataan kebijakan ini. Karena itu, Kementerian Keuangan berjanji akan memberikan penjelasan serta sosialisasi harian secara lebih masif agar tidak terjadi salah persepsi yang berlarut-larut di ruang publik.

“Ini bukan menyusahkan orang UMKM, tetapi untuk memastikan UMKM yang sudah naik kelas, ya bayar pajak sesuai dengan kelasnya,” tambah Purbaya.

Bagi pelaku UMKM yang saat ini masih memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5 persen, pemerintah memastikan mereka tetap dapat menggunakan skema lama tersebut hingga masa berlakunya berakhir, yakni paling lama sampai tahun 2029. Adapun batasan peredaran bruto atau omzet maksimal yang berhak menerima fasilitas keringanan ini dipastikan tetap tidak berubah, yakni tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *