Faktariau.id — Kejahatan terus berevolusi mencari celah baru di tengah masyarakat. Baru-baru ini, Polsek Ciputat Timur sukses membongkar sindikat kejahatan pesanan fiktif yang nekat mencatut nama program unggulan pemerintah, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG).
Modus yang dikenal luas dalam dunia kriminal sebagai “penipuan segitiga” ini dilaporkan telah menelan korban para pengusaha penyewaan alat pesta dengan akumulasi total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menguraikan bahwa insiden tindak pidana ini berawal dari laporan resmi seorang korban bernama Siti Fatimah pada Kamis (30/5/2026).
Kronologi Penipuan Kursi dan Blower Kedok Sosialisasi Mahasiswa
Pengusaha alat pesta tersebut awalnya dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp oleh pelaku utama berinisial AAP, yang menyamar menggunakan nama samaran Andi dan mengaku sebagai mahasiswa UIN Jakarta. Pelaku mengajukan sewa sebanyak 170 unit kursi serta tiga unit blower senilai Rp65 juta dengan dalih untuk operasional acara sosialisasi MBG di Aula Himpunan Mahasiswa Banten, Ciputat Timur.
Nahas, setelah barang logistik dikirim ke lokasi dan korban memberikan bukti dokumentasi fisik, pelaku AAP justru menghilang tanpa jejak pembayaran sewa harian. Mirisnya, barang sewaan tersebut langsung diangkut oleh pihak lain menggunakan jasa transportasi online menuju kawasan Pangkalan Jati, Depok. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, barang itu rupanya telah dijual kembali oleh pelaku kepada DW, seorang pengusaha wedding organizer yang juga menjadi korban karena mengira sedang bertransaksi barang bekas. DW tercatat merugi sekitar Rp6 juta dan kini berstatus sebagai saksi kunci.
Pelaku AAP Buron Masuk DPO dan Terancam Jerat UU ITE
Berkat respons cepat dari aparat reserse di lapangan, seluruh aset properti milik korban berhasil ditemukan dan diselamatkan dari rantai penipuan. Saat ini, pihak kepolisian tengah memburu keberadaan AAP yang identitas aslinya telah dikantongi penyidik dan resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas aksi liciknya, pelaku dipastikan terancam jeratan pasal berlapis, yakni Pasal 492 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan dalam UU ITE dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun. Kompol Bambang juga mengimbau para pelaku usaha logistik pesta agar jauh lebih waspada terhadap pemesan anonim, mengingat polisi mendapati fakta adanya sekitar empat pengusaha lain yang nyaris menjadi mangsa empuk dengan skema penipuan serupa.
*(Drw)













