Faktariau.id — Tata kelola penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor perdagangan komoditas strategis kini menjadi sorotan tajam akibat munculnya indikasi kongkalikong ilegal. Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan, Dendi Budiman, mendesak keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh, sekaligus mengusut tuntas dugaan penyimpangan pelaksanaan penugasan pemerintah di tubuh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Desakan masif tersebut disampaikan menyusul draf terungkapnya draf dugaan penyimpangan berskala besar dalam perkara korupsi komoditas bahan kimia berbahaya berupa impor sianida, yang saat ini tengah dibongkar dan ditangani secara intensif oleh penyidik Bareskrim Polri.
Menurut Dendi, pembongkaran kasus hukum oleh kepolisian tersebut harus dijadikan pintu masuk komprehensif bagi KPK dan BPKP untuk menelusuri secara radikal seluruh tata kelola hulu ke hilir PT PPI, mulai dari mekanisme pengadaan, jalur distribusi regional, hingga sistem pengawasan internal perusahaan pelat merah tersebut.
“Pengelolaan penugasan pemerintah wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berpihak pada keselamatan serta kepentingan keuangan negara. Apabila terdapat dugaan kuat penyimpangan, maka seluruh pihak yang diduga terkait harus diperiksa secara profesional tanpa tebang pilih,” tegas Dendi Budiman di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Seret Nama Edhy Rizwan: Diduga Kuat Jadi Pengendali Jual Beli Kuota Impor
Dalam lembar keterangan persnya, Dendi secara lugas membeberkan nama Edhy Rizwan sebagai salah satu aktor penting yang dinilai perlu segera dipanggil dan dimintai keterangan resmi. Hal ini demi mengklarifikasi draf dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam rantai pelaksanaan penugasan di PT PPI, termasuk draf dugaan perannya sebagai aktor pengendali praktik jual beli kuota impor komoditas.
Dendi mengingatkan aparat agar setiap proses pemeriksaan dijalankan secara objektif berdasarkan pemenuhan draf alat bukti otentik, fakta hukum materiil, serta ketentuan perundang-undangan tipikor yang berlaku di Indonesia.
Tuntutan Keصافan: Menghapus stigma bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas ketika berhadapan dengan petinggi BUMN.
Fokus Audit BPKP: Menyelidiki penggunaan anggaran negara, mekanisme penugasan tata niaga, serta draf proses pengambilan keputusan oleh jajaran direksi.
Asas Hukum: Tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga vonis hakim diketuk.
Negara Dilarang Rugi Akibat Manajemen Korporasi Pelat Merah yang Korup
Perkumpulan Pemuda Keadilan menegaskan bahwa keuangan negara tidak boleh dikorbankan atau dirugikan sedikit pun akibat draf tata kelola korporasi yang tidak transparan dan dipenuhi praktik rente. Jika hasil audit investigatif BPKP nantinya menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya draf pelanggaran pidana, maka proses hukum pidana wajib ditegakkan secara tanpa pandang bulu.
“Sebaliknya, apabila draf investigasi menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya pun harus dibuka secara transparan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas publik dan kepastian hukum bisnis,” urai Dendi.
Organisasi kepemudaan nasional ini memastikan akan terus mengawal draf penanganan kasus ini secara ketat hingga ada kejelasan status hukum yang terang benderang dari KPK maupun BPKP. Publik kini menunggu ketegasan dua lembaga pengawas tersebut dalam membersihkan PT PPI dari cengkeraman mafia impor bahan kimia berbahaya.
*(Drw)











