Daerah  

Penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat Dalami Jaringan TKP Lain Komplotan J

Kejagung Tetapkan 3 Oknum Jaksa Tersangka Pemerasan WNA
Ilustrasi Tahanan/@fkn)

Faktariau.id — Langkah taktis jajaran kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan jalanan (street crime) di wilayah hukum Kalimantan Barat kembali membuahkan hasil. Tim Resmob Polda Kalimantan Barat berhasil membekuk dua orang tersangka pelaku utama kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di Kabupaten Kubu Raya, Jumat (26/6/2026), sekitar pukul 19.00 WIB.

Kedua tersangka komplotan spesialis kendaraan roda dua tersebut masing-masing diketahui berinisial J (48) dan RK (38). Mereka diduga kuat telah berkomplot secara sengaja dan terencana untuk menggondol satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X milik warga setempat.

Dalam melancarkan aksinya di lapangan, kedua tersangka berbagi peran (division of labor) yang rapi demi memuluskan tindak pidana tersebut:

  • Tersangka J: Bertindak sebagai eksekutor utama di lapangan yang merusak kunci dan mengambil sepeda motor target secara langsung di lokasi kejadian.

  • Tersangka RK: Mengemban tugas penting mengemudikan satu unit mobil yang disiapkan khusus sebagai sarana transportasi penjemputan sekaligus pelarian.

TKP tindak pidana pencurian ini dilaporkan terjadi tepat di pinggir jalan samping Gang Limbung, kawasan Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Aksi kejahatan tersebut berlangsung sangat cepat pada Kamis (25/6/2026) malam sekitar pukul 22.45 WIB.

Korban yang menyadari sepeda motor harian miliknya telah raib dari lokasi parkir langsung bergegas mendatangi kantor kepolisian terdekat dan membuat laporan resmi di Polsek Sungai Raya guna dilakukan proses hukum.

Ditahan di Markas Ditreskrimum Polda Kalbar, Polisi Jerat Pakai KUHP Baru

Berbekal draf laporan kronologi serta deskripsi visual dari korban, unit opsnal kepolisian langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan taktis dan pelacakan digital di lapangan. Upaya pengejaran aparat membuahkan hasil positif ketika posisi kedua pelaku terdeteksi, hingga berujung pada aksi penangkapan tanpa perlawanan.

Selain mengamankan para pelaku curanmor di Kubu Raya ini, tim Resmob Polda Kalbar juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting dari tangan tersangka. Termasuk di antaranya adalah satu unit kendaraan roda empat (mobil) yang digunakan oleh RK untuk menyembunyikan eksekutor pasca-beraksi.

Saat ini, kedua tersangka komplotan pencurian telah dijebloskan ke dalam sel tahanan di Markas Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat, Pontianak. Penahanan intensif ini dilakukan agar pihak penyidik kepolisian dapat segera melengkapi draf berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang melibatkan jaringan komplotan ini di wilayah Kalbar.

Atas perbuatan pidana tersebut, para pelaku dipastikan akan menghadapi proses peradilan yang berat. J dan RK dijerat menggunakan ketentuan hukum acara baru, yakni Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *