Faktariau.id — Pemerintah terus mencari formulasi fiskal yang tepat untuk mempercepat transisi energi di sektor transportasi nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengusulkan adanya diferensiasi perlakuan pajak antara kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM) dan kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV).
Dalam acara Sinergi Alumni IPB pada Sabtu (2/5/2026), Bahlil menekankan bahwa kebijakan ini merupakan instrumen strategis untuk mengurangi ketergantungan pada impor minyak mentah yang selama ini membebani neraca perdagangan. Langkah ini dinilai rasional guna memperkuat ketahanan fiskal negara melalui pengurangan subsidi BBM di dalam APBN, terutama di tengah ketidakpastian geopolitik global.
Respon Terhadap Permendagri Nomor 11 Tahun 2026
Wacana ini muncul menyusul pemberlakuan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengubah status pajak kendaraan listrik. Berbeda dengan regulasi tahun 2025 yang mengecualikan EV dari objek pajak, aturan terbaru ini membuka celah pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik.
Pemerintah berharap dengan adanya perbedaan tarif pajak yang signifikan, pola konsumsi energi masyarakat akan bergeser secara alami dari fosil menuju energi terbarukan. Selain ramah lingkungan, kendaraan listrik diklaim menawarkan efisiensi operasional yang jauh lebih tinggi bagi masyarakat luas.
DKI Jakarta Siapkan Skema Insentif Fiskal Khusus
Menanggapi perubahan regulasi tersebut, Bapenda DKI Jakarta menyatakan tengah menyiapkan skema insentif fiskal khusus. Langkah ini bertujuan agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan yang terjangkau bagi warga ibu kota.
Komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini mencerminkan visi Jakarta sebagai kota berkelanjutan. Dengan menjaga daya beli masyarakat terhadap ekosistem transportasi hijau, diharapkan kualitas udara Jakarta akan membaik melalui pengurangan emisi karbon secara bertahap.
*(Drw)









