Dampak Hukum 2026: Ancaman Pasal Berlapis Bagi Masyarakat yang Jual Rekening

BI Tegaskan Aturan Pembayaran Tunai: Dilarang Menolak Rupiah!
/(ilustrasi/@pixabay)

Faktariau.id – Jangan pernah tergiur dengan tawaran uang instan hanya untuk meminjamkan atau menjual rekening pribadi Anda. Praktik yang terlihat sepele ini ternyata menyimpan risiko hukum yang sangat fatal dan dapat menghancurkan masa depan Anda dalam sekejap.

Berdasarkan keterangan hukum pada Senin (20/4/2026), pemilik rekening pribadi yang diperjualbelikan dapat dijerat pasal berlapis. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut dianggap memfasilitasi kejahatan luar biasa, seperti peredaran gelap narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Identitas perbankan yang melekat pada diri Anda menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melacak aliran dana ilegal.

Konsep Dolus Eventualis: Dalih “Tidak Tahu” Tak Berlaku

Ketua Umum Patron, Muannas Alaidid, menegaskan bahwa dalih “tidak tahu” tidak akan berlaku di depan persidangan. Dalam hukum pidana, dikenal konsep dolus eventualis atau kesengajaan sebagai kemungkinan. Artinya, saat Anda menyerahkan kendali rekening kepada orang lain, Anda dianggap telah menerima risiko bahwa akun tersebut akan digunakan untuk aktivitas melanggar hukum.

Secara normatif, pemilik rekening dapat dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman hukumannya sangat berat, termasuk pidana penjara bertahun-tahun dan denda miliaran rupiah. Sistem perbankan secara otomatis mengikat identitas hukum pada pemilik rekening asal, sehingga setiap transaksi mencurigakan akan langsung mengarah pada Anda.

Belajar dari Kasus Jaringan Bandar Ko Erwin

Kasus tertangkapnya sejumlah pemilik rekening dalam jaringan bandar narkoba “Ko Erwin” menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tidak akan segan menyeret penyedia rekening ke meja hijau. Para pemilik rekening ini terbukti menjadi penampung aliran dana hasil penjualan narkoba, meskipun mereka berdalih hanya meminjamkan akun demi komisi kecil.

Kepolisian dan PPATK kini semakin canggih dalam melacak transaksi non-tunai. Segala bentuk aliran dana dari jaringan kriminal yang tercatat dalam buku tabungan Anda sepenuhnya menjadi tanggung jawab hukum Anda. Pesan moralnya sangat jelas: simpan data perbankan Anda rapat-rapat atau bersiap menghadapi konsekuensi pidana yang tidak main-main.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *