Dampak Skandal Dana Syariah 2026, Forsiber Tuntut Perubahan Total Regulasi OJK

OJK Perketat Aturan Penagihan Pasca Tragedi Kalibata
/(ilustrasi/@pixabay)

Faktariau.id – Kasus yang menimpa PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan kerugian mencapai Rp2,4 triliun dan menjerat 11 ribu korban bukan sekadar masalah satu perusahaan fintech yang gagal. Hamdi Putra dari Forum Sipil Bersuara (Forsiber) menilai ini sebagai bukti nyata kegagalan sistemik dalam pengawasan industri keuangan digital di Indonesia.

Dalam analisisnya pada Minggu (12/4/2026), Hamdi menyebut fenomena ini sebagai regulatory capture—kondisi di mana regulator justru terlihat lebih melayani kepentingan pertumbuhan industri daripada melindungi masyarakat. Status “Berizin OJK” pada DSI dinilai telah menjadi “stempel” legalitas yang memancing kepercayaan semu investor, padahal risiko di lapangan tidak terdeteksi sejak awal.

Pengawasan Administratif dan Label Syariah Sebagai Pemanis

Forsiber menyoroti sistem pengawasan OJK yang masih bersifat administratif dan formalitas di atas kertas. Selama perusahaan rajin mengirim laporan rutin, mereka dianggap aman, tanpa adanya pengecekan mendalam apakah data tersebut sesuai dengan kenyataan. Celah inilah yang dimanfaatkan DSI untuk memanipulasi proyek atau merekayasa aset jaminan.

Selain itu, penggunaan label “Syariah” dinilai sering kali hanya menjadi pemanis untuk menarik minat masyarakat yang religius. “Kepatuhan syariah sering kali hanya dilihat dari formalitas akad, tanpa memastikan apakah transaksi ekonominya berjalan jujur dan adil. DSI memanfaatkan celah psikologis ini,” ujar Hamdi.

Dilema Regulator: Antara Wasit dan Pendukung

Masalah mendasar lainnya adalah dualisme peran OJK. Di satu sisi, lembaga ini harus melindungi konsumen, namun di sisi lain dituntut mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan inklusi keuangan. Dualisme ini membuat pengawas cenderung “longgar” terhadap inovasi baru agar angka pertumbuhan terlihat sukses di mata publik, sementara keamanan investor menjadi prioritas kedua.

Hamdi Putra menyimpulkan bahwa tanpa perubahan radikal—dari pengecekan dokumen menjadi pengawasan berbasis data dan audit independen secara real-time—kasus serupa akan terus berulang. Jika sistem ini tidak segera diperbaiki, kerugian yang terjadi bukan hanya soal uang investor, melainkan hancurnya kepercayaan masyarakat terhadap seluruh ekosistem keuangan digital di Indonesia.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *