Kasus Suap Pajak: KPK Selidiki Keterlibatan Direksi PT Wanatiara Persada Soal Aliran Dana Rp4 M

OTT Jaksa: KPK Tegaskan Sinergi Kuat dengan Kejagung
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktariau.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterlibatan jajaran direksi PT Wanatiara Persada (WP) dalam skandal dugaan suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penyidik meyakini bahwa pengeluaran dana suap dalam jumlah besar mustahil terjadi tanpa mekanisme persetujuan internal perusahaan.

Dilansir pada Senin (12/1/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa uang senilai Rp4 miliar yang diduga digunakan untuk menyuap oknum pajak bukanlah nominal kecil. Secara prosedural, pengeluaran sebesar itu lazimnya memerlukan persetujuan atau setidaknya sepengetahuan pihak direksi.

“Kami fokus mengumpulkan bukti kuat guna melihat sejauh mana peran para pengambil keputusan di PT WP saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terjadi pada awal Januari 2026,” ujar Asep.

Modus Pangkas Pajak 80 Persen

Kasus ini bermula dari temuan awal potensi kurang bayar pajak PT WP yang mencapai Rp75 miliar. Namun, melalui lobi gelap dan negosiasi ilegal, angka kewajiban pajak tersebut dipangkas secara drastis hingga 80%, sehingga perusahaan hanya perlu membayar Rp15,7 miliar.

Sebagai timbal balik atas “diskon” pajak tersebut, PT WP diduga menyepakati pemberian fee sebesar Rp4 miliar kepada oknum petugas pajak.

Penyamaran Melalui Kontrak Jasa Konsultasi Fiktif

Untuk menutupi jejak digital dan aliran dana, praktik lancung ini diduga disamarkan menggunakan kontrak jasa konsultasi fiktif dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan. Modus ini digunakan agar keluarnya uang perusahaan terlihat legal secara akuntansi, padahal uang tersebut mengalir sebagai suap.

Hingga saat ini, belum ada petinggi PT WP yang resmi menyandang status tersangka. Namun, KPK terus melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi dan menggeledah dokumen keuangan perusahaan guna memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas instruksi pemberian suap tersebut.

Praktik ini dinilai mencederai integritas sistem perpajakan nasional dan menimbulkan kerugian negara yang sangat signifikan di tengah upaya pemerintah memacu pendapatan dari sektor pajak.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *