Bupati Sudewo Resmi Batalkan Kenaikan PBB Pati Hingga 250 Persen

Bupati-Pati-Sudewo
Bupati Pati, Sudewo, saat memberikan keterangan pers di Pendopo Kabupaten Pati mengenai pembatalan kenaikan PBB-P2 pada Jumat (8/8/2025). (Dok. Ist)

Faktariau.id, NASIONAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, di bawah kepemimpinan Bupati Sudewo, secara resmi mengumumkan pembatalan kenaikan PBB Pati yang sebelumnya direncanakan naik hingga 250 persen. Keputusan ini diambil sebagai respons langsung atas protes dan aspirasi warga yang menolak kebijakan tersebut.

Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) itu sempat menimbulkan keresahan di masyarakat. Menanggapi situasi tersebut, Bupati Sudewo memutuskan untuk mengakomodasi suara rakyat dan membatalkan kenaikan demi menjaga stabilitas daerah.

Dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8/2025), Bupati Sudewo menegaskan alasannya.

“Kami mencermati perkembangan situasi dan mengakomodir aspirasi yang berkembang. Saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB PP sebesar 250 persen saya batalkan,” ujarnya.

Dengan pembatalan kenaikan PBB Pati ini, tarif pajak yang dibayarkan masyarakat untuk tahun ini kembali mengacu pada besaran tahun sebelumnya.

“Pembayaran pajak PBB-PP akan kembali seperti semula, yaitu seperti pada tahun 2024,” katanya.

Bupati juga memastikan, warga yang terlanjur membayar dengan tarif baru akan mendapatkan pengembalian selisih dana.

“Bagi yang sudah telanjur membayar, uang sisanya akan dikembalikan. Teknisnya akan diatur oleh BPKAD dan kepala desa,” jelasnya.

Meski kenaikan dibatalkan, Bupati Sudewo menegaskan semangat membangun Kabupaten Pati tidak akan surut. Ia berjanji akan terus bekerja maksimal dan tulus untuk melayani seluruh masyarakat.

“Saya akan tetap konsisten membangun Kabupaten Pati dan melayani masyarakat secara maksimal,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *