Faktariau.id — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu berhasil menangkap seorang pria berinisial HT (58) yang diduga kuat bertindak sebagai bos atau penampung emas ilegal di Putussibau. Penangkapan warga Kelurahan Kedamin Hulu ini merupakan bagian dari upaya gencar kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kalimantan Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu, Sihar Binardi Siagian, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi hasil tambang ilegal di kawasan Jalan Diponegoro, Kecamatan Putussibau Utara. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas melakukan penggerebekan pada 21 April 2026.
Barang Bukti Emas dan Peralatan Operasional
Dalam operasi tersebut, aparat menyita barang bukti logam mulia dan peralatan pendukung yang mencolok, meliputi:
Emas Lempengan: Seberat 251,26 gram yang telah dicetak rapi.
Serbuk Emas: Berbentuk pasir dengan berat total 9,23 gram.
Total Logam Mulia: Lebih dari 260 gram emas siap jual.
Peralatan Tambahan: Alat timbang digital, peralatan khusus peleburan, serta berbagai bahan kimia yang digunakan untuk pengolahan ilegal.
Ancaman Hukum dan Pengembangan Kasus
Tersangka HT beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Markas Polres Kapuas Hulu. Penyidik terus melakukan pendalaman, termasuk mengembangkan kemungkinan adanya jaringan mafia tambang lain yang menyokong operasional pelaku.
Atas perbuatannya, HT dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Tersangka terancam hukuman:
Pidana Penjara: Maksimal lima tahun.
Denda: Paling banyak sebesar Rp100 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pertambangan guna menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan alam akibat aktivitas ilegal yang tidak terkendali.
*(Drw)











