Bantah Prosedur Penyitaan, Mantan Kajari HSU Albertinus Napitupulu Gugat Praperadilan KPK Terkait Kasus Pemerasan

OTT Jaksa: KPK Tegaskan Sinergi Kuat dengan Kejagung
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktariau.id, NASIONAL – Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Albertinus resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut diajukan pada Jumat, 23 Januari 2026. Fokus utama dalam permohonan ini adalah menguji keabsahan prosedur penyitaan barang bukti yang dilakukan tim penyidik KPK selama proses penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU.

Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dilakukan sesuai koridor formil yang berlaku. Dilansir pada Senin (26/1/2026), Juru Bicara KPK menekankan bahwa penyitaan aset tersebut didasarkan pada kebutuhan penyidikan dan telah dilengkapi administrasi yang sah.

Kolaborasi KPK dan Kejaksaan Agung

KPK memastikan bahwa penyidikan kasus ini mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Agung. Sinergi antar-lembaga penegak hukum ini terbukti efektif, termasuk dalam mengamankan para tersangka lain yang sempat berupaya melarikan diri saat operasi senyap dilakukan pada Desember 2025 lalu.

Selain Albertinus, KPK juga telah menetapkan mantan Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto, dan mantan Kasi Datun, Tri Taruna Fariadi, sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan praktik rasuah yang memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Lembaga antirasuah optimis bahwa bukti-bukti yang telah dikumpulkan, termasuk uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen elektronik, sangat kuat untuk membuktikan adanya praktik pemerasan terhadap sejumlah kedinasan, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga RSUD di Kabupaten HSU.

Modus Pemerasan dan Pemotongan Anggaran

Berdasarkan hasil penyidikan, total uang yang diduga diterima oleh Albertinus dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,51 miliar. Modus utama yang digunakan adalah ancaman untuk menindaklanjuti Laporan Pengaduan (Lapdu) dari masyarakat terkait proyek-proyek kedinasan jika pihak dinas tidak memberikan sejumlah uang.

Selain pemerasan terhadap pihak luar, penyidik juga mendalami dugaan praktik lancung di internal kejaksaan berupa:

  • Pemotongan Anggaran: Pemotongan dana perjalanan dinas (SPPD) melalui bendahara kantor.

  • Penyalahgunaan Dana Operasional: Mengalihkan anggaran kedinasan untuk kepentingan pribadi tanpa prosedur yang sah.

Sidang perdana gugatan praperadilan ini dijadwalkan akan berlangsung pada awal Februari 2026. KPK menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan yakin bahwa seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, telah dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *