FAKTA MEDAN – Polri mengamankan 3.332 ballpres berisikan pakaian bekas impor ilegal dari penindakan di berbagai lokasi.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Irjen Whisnu Hermawan mengatakan ribuan ballpres diamankan dari pergudangan di daerah Bandung, Bekasi, dan Tanjung Priok.
Baca Juga: KPU: 99,89 Persen Data Pemilih Sudah Masuk Coklit
“1.500 ball dari Komplek Pergudangan Tritant Point Cipadung Wetan Bandung, 226 ball dari Tol Jakarta-Cikampek KM 34 Cikarang Bekasi ll, dan sebanyak 1.606 ball dari KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok,” ungkap Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis 25 Juli 2024.
Whisnu menjelaskan, modus operandi yang biasanya dilakukan para pelaku untuk menyelundupkan barang impor itu ke Indonesia melalui jalur tidak resmi, sehingga tak terdeteksi.
“Melalui pelabuhan tikus atau jalur yang tidak resmi ataupun bisa dengan cara hand carry di bandara-bandara sehingga tidak terdeteksi,” ujarnya.
Whisnu memastikan pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap peredaran barang-barang impor ilegal. Di antaranya dengan melakukan pengecekan terhadap gudang-gudang penyimpanan.
“Apabila ditemukan barang impor yang tidak sesuai atau yang tercantum dalam undang-undang yang dilarang, maka Polri melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Menurut Whisnu, penindakan barang ilegal dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas pelaku usaha seperti usaha mikro kecil menengah (UMKM) agar tidak mengalami kerugian karena adanya barang impor ilegal di Tanah Air.
Baca Juga: KPK Temukan Tiga Rumah Sakit Lakukan Kecurangan Klaim BPJS Kesehatan
“Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan barang impor yang beredar di wilayah Indonesia yang diduga masuk melalui jalur-jalur yang tidak resmi,” tukasnya.