Sorotan Publik: Kejanggalan Hukum Kasus Muhamad Kerry Adrianto Riza dan Inkonsistensi Kejagung

Kejanggalan Hukum Kasus Muhamad Kerry Adrianto Riza
Menelisik Dugaan Kriminalisasi Terhadap Pengusaha Muda Kerry Riza/(instagram)

Faktariau.id, NASIONAL – Proses hukum yang menjerat pengusaha muda Muhamad Kerry Adrianto Riza kini tengah menjadi pusat perhatian. Penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ini dinilai oleh sejumlah pakar mengandung Kejanggalan Hukum Kejagung yang cukup serius, terutama dari sisi prosedural.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Jumat (26/12/2025), Kerry telah ditahan sejak Februari 2025. Namun, persidangannya baru dimulai delapan bulan kemudian. Penundaan yang signifikan ini memicu spekulasi bahwa ada upaya memaksakan pencarian bukti selama masa penahanan berlangsung.

Inkonsistensi Dakwaan dan Perubahan Perkara

Kasus Muhamad Kerry Adrianto Riza ini semakin dipertanyakan saat konstruksi perkara di persidangan ternyata jauh berbeda dari tuduhan awal. Awalnya, ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023.

Namun, fakta di persidangan menunjukkan fokus perkara justru beralih ke masalah teknis:

  • Penyewaan kapal tanker yang dianggap tidak efisien.

  • Penggunaan fasilitas terminal BBM yang dipermasalahkan.

Angka Kerugian Negara yang Merosot Tajam

Kejanggalan lain yang sangat mencolok adalah terkait klaim kerugian negara. Pada saat awal rilis ke media, angka yang disebutkan sangat fantastis, yakni mencapai Rp193,7 triliun. Akan tetapi, dalam surat dakwaan resmi, angka tersebut merosot tajam menjadi hanya miliaran rupiah.

Perubahan drastis ini memperkuat pandangan publik mengenai adanya praktik tebang pilih. Mengingat status Kerry sebagai beneficial owner, banyak pihak menilai kasus ini dipaksakan untuk menyasar figur tertentu tanpa dukungan bukti material yang konsisten sejak awal.

Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sangat dinantikan publik untuk memastikan keadilan bagi Muhamad Kerry Adrianto Riza tanpa adanya intervensi kepentingan tertentu.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *