Faktariau.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami informasi baru terkait Kasus Korupsi Bank BJB. Penyidik kini menelusuri kabar mengenai adanya Aliran Dana Ridwan Kamil Aura Kasih yang mencuat di tengah penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan periode 2021–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan memverifikasi kebenaran informasi tersebut secara profesional. “Informasi dari masyarakat tentu menjadi pengayaan bagi penyidik. Kami akan cek validitas informasi terkait aliran dana tersebut,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (25/12/2025).
Pemanggilan Saksi dan Konfirmasi Aset
Budi menjelaskan bahwa langkah verifikasi akan dilakukan dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan konfirmasi langsung. KPK berupaya memastikan apakah informasi ini didukung bukti valid atau sekadar rumor di masyarakat.
Penyidikan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi juga fokus pada asset tracing. Penyidik terus mempelajari pola aliran uang, termasuk dugaan pembelian aset yang bersumber dari dana korupsi. “Penyidik mendalami pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan aliran dari RK, termasuk soal pembelian aset. Ini masih akan terus ditelusuri,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus Korupsi Bank BJB
Dalam perkara ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp222 miliar. Hingga Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Widi Hartoto (WH).
Sebelum munculnya isu Aliran Dana Ridwan Kamil Aura Kasih, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat tersebut pada Maret 2025 dan menyita sejumlah kendaraan mewah. Ridwan Kamil sendiri telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada awal Desember 2025 untuk memberikan keterangan terkait perannya dalam kebijakan pengadaan iklan tersebut.
KPK mengimbau masyarakat yang memiliki data atau bukti awal yang valid terkait Kasus Korupsi Bank BJB ini untuk segera melapor guna mempercepat proses penegakan hukum.
(*Drw)













