Faktariau.id, NASIONAL – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmen penuh institusi Polri untuk mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) terkait penempatan anggota aktif di Jabatan Sipil Anggota Polri. Penegasan ini disampaikan menanggapi diskusi publik mengenai keterlibatan kepolisian dalam lembaga pemerintahan di luar institusi Polri, dilansir pada Minggu (21/12/2025).
Penyusunan aturan ini merujuk langsung pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 yang menuntut adanya kepastian hukum yang jelas. Sebagai langkah awal penyesuaian di internal, Polri telah menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Meski telah memiliki regulasi internal, Kapolri mengakui bahwa aturan yang lebih tinggi setingkat Peraturan Pemerintah (PP) sangat dibutuhkan. Hal ini bertujuan untuk mengatur koordinasi lintas kementerian dan lembaga secara lebih formal dan terstruktur.
Sinkronisasi dengan UU ASN dan Putusan MK
Kapolri berharap regulasi yang saat ini sedang digodok oleh pemerintah dapat memberikan panduan yang jelas dan tidak multitafsir. Ketegasan aturan ini sangat krusial untuk menjaga integritas institusi serta menyinkronkan aturan internal Polri dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut adalah beberapa poin penting dalam transformasi regulasi ini:
Kepastian Hukum: Menindaklanjuti mandat Putusan MK Nomor 114.
Harmonisasi Aturan: Menyelaraskan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dengan UU ASN.
Transparansi: Menjamin penempatan anggota aktif dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kompetensi.
Akuntabilitas: Menghindari adanya tumpang tindih kewenangan di jabatan sipil.
Menuju Transformasi Polri yang Taat Hukum
Langkah untuk taat pada Peraturan Pemerintah ini dianggap sebagai bagian dari transformasi Polri menuju organisasi yang lebih transparan dan patuh pada supremasi hukum. Kapolri menekankan bahwa keberadaan anggota Polri di lembaga lain harus memberikan nilai tambah tanpa mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan profesionalisme.
Dengan adanya regulasi yang ajek, diharapkan tidak ada lagi perdebatan mengenai status dan wewenang anggota Polri saat mengabdi di kementerian atau lembaga sipil lainnya. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya Polri untuk terus melakukan perbaikan tata kelola SDM di era pemerintahan yang baru.
(*Drw)













