Faktariau.id, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan ketegasan luar biasa dalam memberantas oknum internal yang bermasalah. Sebanyak tiga orang jaksa yang bertugas di Kejari Tigaraksa dan Kejati Banten kini resmi menyandang status tersangka. Oknum Jaksa Jadi Tersangka setelah terbukti terlibat dalam praktik lancung di lingkungan korps Adhyaksa.
Kasus Pemerasan WNA ini mencuat menyusul adanya laporan mengenai dugaan tindakan intimidasi dan pemerasan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan. Para oknum yang terlibat dalam perkara ini diketahui berinisial HMK, RV, dan RZ.
Dalam operasi penyidikan yang dilakukan secara intensif, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp941 juta. Penangkapan para oknum ini dilakukan secara bertahap, bahkan tersangka berinisial RZ diamankan melalui koordinasi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Total Lima Tersangka dan Penyitaan Barang Bukti
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) mengungkapkan bahwa hingga Jumat (19/12/2025), jumlah tersangka dalam kasus ini telah berkembang. Selain dari unsur internal kejaksaan, penyidik juga menyeret pihak luar yang turut membantu aksi kejahatan tersebut.
Berikut adalah rincian mengenai para tersangka:
Tiga Oknum Jaksa: HMK, RV, dan RZ (telah resmi menjadi tersangka dan ditahan).
Dua Pihak Swasta: Berperan sebagai perantara atau pemberi informasi dalam aksi pemerasan.
Barang Bukti: Uang tunai sebesar Rp941 juta yang diduga hasil dari pemerasan.
Lokasi Penahanan: Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Tadi malam sudah diperiksa jadi total lima tersangka. Ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta,” ujar Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Integritas
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara memaksa atau memeras. Ancaman hukuman dalam pasal ini sangat berat bagi penyelenggara negara.
Penahanan ketiga jaksa tersebut di Rutan Salemba cabang Kejaksaan dilakukan untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut. Langkah ini diambil sebagai bentuk nyata komitmen institusi dalam menjaga integritas dan marwah Korps Adhyaksa dari praktik korupsi.
Kejagung menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang mencederai keadilan. Penuntasan Kasus Pemerasan WNA ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran jaksa di Indonesia agar senantiasa bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi kode etik profesi.
(*Drw)













