Dugaan Korupsi PT Inalum Rugikan Negara Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan DS dan JS

Kejati Sumut Tahan 2 Eks Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Inalum
Lebih dari Sekadar Kerugian Negara: Membedah Dosa Sosial Uang Korupsi/(pixabay)

Faktariau.id, NASIONAL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengambil langkah tegas terhadap kasus hukum yang melibatkan perusahaan pelat merah. Penyidik resmi menahan dua mantan pejabat tinggi PT Indonesia Aluminium (Inalum). Penahanan ini dilakukan setelah ditemukan bukti kuat terkait penyimpangan dalam skema penjualan komoditas perusahaan.

Dugaan Korupsi PT Inalum ini mencuat setelah adanya laporan kerugian negara yang cukup besar. Penjualan aluminium alloy tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga 8 juta dolar AS. Jika dikonversi ke mata uang lokal, nilai tersebut setara dengan Rp133 miliar.

Informasi mengenai penahanan ini mulai beredar luas pada 18 Desember 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk menuntaskan tindak pidana korupsi di sektor industri strategis.

Modus Perubahan Prosedur Pembayaran Sepihak

Penyidik Kejaksaan mengungkapkan bahwa tersangka berinisial DS dan JS diduga memiliki peran utama dalam skema ini. Mereka disinyalir sengaja mengubah prosedur pembayaran yang seharusnya dilakukan secara tunai. Namun, sistem tersebut diubah menjadi sistem dokumen dengan tenor panjang selama 180 hari.

Perubahan sepihak tersebut memberikan dampak buruk bagi keuangan perusahaan. Berikut adalah beberapa poin pelanggaran yang ditemukan penyidik:

  • Pengubahan prosedur pembayaran dari tunai menjadi sistem tenor 180 hari.

  • Pihak pembeli, PT Prima Alloy Steel Universal Tbk, tidak melakukan pembayaran sebagaimana mestinya.

  • Tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan prosedur yang sah.

  • Adanya keuntungan pihak tertentu secara ilegal yang melanggar hukum.

Langkah ini dinilai telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Akibat kebijakan tersangka, piutang perusahaan macet dan negara harus menanggung kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

Penahanan Tersangka di Rutan Tanjung Gusta

Untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, Kejati Sumut Tahan Tersangka DS dan JS selama 20 hari ke depan. Keduanya kini mendekam di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Penahanan ini juga bertujuan untuk mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti penting.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa pengumpulan bukti tambahan masih terus dilakukan. Jaksa ingin memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam mata rantai korupsi ini dapat dimintai pertanggungjawaban. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Masyarakat kini menanti keterbukaan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. Kejaksaan berjanji akan menjalankan penegakan hukum secara profesional dan transparan. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat BUMN lainnya agar selalu menjaga tata kelola perusahaan yang baik.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *