Faktariau.id, NASIONAL – Tragedi pengeroyokan yang menimpa seorang penagih utang di wilayah Kalibata menjadi momentum krusial bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK kini berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh lembaga keuangan dalam mengelola jasa penagihan.
Lembaga keuangan diingatkan untuk tidak bisa lepas tangan terhadap perilaku kasar para pihak ketiga di lapangan. Hal ini merujuk pada maraknya laporan kekerasan yang terjadi selama proses penagihan utang. OJK menekankan pentingnya integritas dalam Aturan Penagihan OJK guna melindungi konsumen secara maksimal.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa regulasi dalam POJK Nomor 22/POJK.07/2023 sudah sangat jelas. Aturan tersebut mengatur batasan ketat mengenai cara penagihan yang diperbolehkan oleh hukum. Kreditur atau pemberi pinjaman wajib memastikan proses penagihan dilakukan dengan tata kelola yang baik.
Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Pinjaman
Mahendra Siregar menegaskan bahwa hak konsumen harus tetap dihormati oleh pemberi pinjaman. Pengalihan tugas kepada pihak ketiga atau debt collector sama sekali tidak menghapus tanggung jawab hukum perusahaan. Hal ini tetap berlaku jika terjadi pelanggaran atau tindakan kekerasan di lapangan.
“Kreditur atau pemberi pinjaman wajib memastikan bahwa proses penagihan dilakukan dengan tata kelola yang baik dan menghormati hak konsumen,” tegas Mahendra Siregar pada 17 Desember 2025.
Banyaknya laporan terkait Kasus Penagih Utang Kalibata mendorong OJK untuk mengevaluasi kembali sistem pengawasan mereka. Perusahaan pembiayaan kini diminta untuk lebih bertanggung jawab penuh atas tindakan mitra kerja yang mereka pilih.
Evaluasi Regulasi dan Tindakan Hukum
Terkait proses hukum yang melibatkan oknum aparat di Kalibata, OJK menyerahkan sepenuhnya proses pidana kepada kepolisian. Namun, secara internal, OJK segera melakukan kajian mendalam untuk menutup celah regulasi yang masih ada.
Upaya perbaikan regulasi ini dilakukan dengan beberapa tujuan utama:
Memastikan insiden serupa yang memakan korban jiwa tidak terulang kembali.
Mewajibkan lembaga keuangan lebih selektif dalam memilih mitra penagihan.
Menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Menindak tegas lembaga yang melanggar standar operasional prosedur penagihan.
Lembaga keuangan kini dituntut untuk melakukan audit internal terhadap pihak ketiga yang bekerja bersama mereka. Sektor jasa keuangan harus bersih dari praktik intimidasi yang dapat merusak citra industri secara keseluruhan. OJK berharap langkah tegas ini dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat dan manusiawi.
(*Drw)











