KPK Periksa Pemilik PT MIP dalam Kasus Korupsi Iklan BJB

Gedung-Merah-Putih-KPK
Gedung Merah Putih KPK/(fkn)

faktariau.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi iklan di Bank BJB.
Kali ini, penyidik memanggil HDK, pemilik PT Maxima Integrasi Prima (MIP), sebagai saksi kunci untuk mengungkap aliran dana haram senilai Rp222 miliar dalam periode 2021–2023.

Frasa kunci korupsi iklan BJB dan pemilik PT MIP menjadi sorotan utama karena keterlibatan HDK dinilai penting untuk menguak hubungan antara agensi periklanan dan jaringan pejabat internal.

“Pemeriksaan dilakukan untuk menelisik relasi PT MIP dengan para tersangka dan pola distribusi fee proyek,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (30/7/2025), di Gedung Merah Putih KPK.

HDK diyakini mengetahui detail proses pengadaan, mulai dari kontrak, pencairan dana, hingga pembagian “jatah” fee dalam mega proyek iklan BJB.
Penyidik kini fokus pada:

  • Dokumen kontrak dan faktur

  • Laporan keuangan internal PT MIP

  • Skema pencairan dana proyek

Sebelum HDK, KPK telah menetapkan lima tersangka utama, yaitu:

  1. Yuddy Renaldi (Dirut Bank BJB)

  2. Widi Hartoto (PPK & Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan)

  3. Ikin Asikin Dulmanan (pengendali Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri)

  4. Suhendrik (pengendali BSC Advertising & Wahana Semesta)

  5. Sophan Jaya Kusuma (pengendali Cipta Karya Sukses Bersama)

Kelima tersangka diduga menjalankan skema fiktif agar dana iklan mengalir ke agensi tertentu. Keterangan HDK diharapkan melengkapi titik-titik kosong dalam jaringan korupsi tersebut.

KPK menegaskan komitmennya untuk menelusuri dan mengembalikan aset negara.
Penyidik aktif menyasar:

  • Aset bergerak dan tak bergerak

  • Kepemilikan properti dan kendaraan

  • Rekening yang terhubung ke dana hasil korupsi

Pemanggilan HDK diharapkan memperkuat pembuktian hukum terhadap skema bagi-bagi kue proyek iklan BJB yang merugikan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *