Koperasi K2 Setia Hadapi Protes Warga Terkait Eksploitasi Lahan Perbukitan

Bareskrim Polri Sikat Tambang Ilegal di Sumbar
Tambang Emas Ilegal/@ilustrasi/@dit/@fkn)

Faktariau.id — Kegiatan eksploitasi sumber daya alam di tingkat daerah kembali memicu polemik terkait kepatuhan regulasi hulu. Aktivitas penambangan batu andesit yang dikelola oleh manajemen Koperasi K2 Setia di kawasan Gunung Sembung dilaporkan tengah menjadi sorotan tajam dan menuai kritik dari masyarakat sekitar.

Pasalnya, kegiatan pengerukan komoditas batuan andesit tersebut diduga kuat masih berlangsung aktif di lapangan, meskipun draf perizinan resminya disebut-sebut belum diterbitkan atau dikantongi dari otoritas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Informasi miring tersebut memicu gelombang pertanyaan mendalam dari warga mengenai status kepastian hukum operasional tambang komersial itu.

Warga menilai, seluruh kegiatan usaha pertambangan tanpa terkecuali wajib mematuhi draf formal ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk kewajiban mutlak memperoleh draf izin usaha pertambangan (IUP) sebelum nekat melakukan eksploitasi alam di kawasan perbukitan.

“Kalau memang terbukti belum memiliki draf izin resmi dari kementerian, mengapa aktivitas alat berat dan pengangkutan di lapangan masih tetap berjalan bebas? Harus ada transparansi dan kejelasan hukum agar masyarakat juga mengetahui status legalitasnya,” ujar seorang warga lokal yang enggan disebutkan namanya demi keamanan, Minggu (28/6/2026).

Masyarakat Desak Inspektur Tambang dan Pemda Lakukan Sidak Lapangan

Warga sekitar menaruh harapan besar agar pemerintah daerah bersama instansi penegak hukum serta direktorat terkait di Kementerian ESDM segera turun tangan melakukan penelusuran, audit draf dokumen, serta pengawasan ketat terhadap aktivitas di kawasan Gunung Sembung.

Langkah intervensi dan pengawasan melekat ini dinilai sangat penting agar seluruh roda kegiatan penambangan berlangsung selaras dengan koridor aturan hukum lingkungan hidup. Masyarakat juga menilai transparansi mengenai draf administrasi legalitas usaha pertambangan sangat diperlukan guna menghindari konflik horizontal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi di daerah.

Sebagai catatan informasi kronologi, kawasan Gunung Sembung sebelumnya memang kerap dikaitkan dengan draf aktivitas pengelolaan tambang batuan yang dijalankan melalui skema kelembagaan koperasi korporasi di wilayah tersebut.

Hingga draf berita nasional ini diterbitkan secara luas oleh Tim Redaksi Fakta Group, jajaran pengurus pusat dari Koperasi K2 Setia terpantau belum bersedia memberikan lembar keterangan resmi ataupun bantahan tertulis terkait draf dugaan belum terpenuhinya kewajiban perizinan operasional dimaksud.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *