Faktariau.id — Otoritas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak melakukan penahanan fisik terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa). Langkah ini diambil setelah berkas perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), resmi dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Berdasarkan laporan kompilasi data hukum, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut berlangsung kondusif pada Senin (22/6/2026). Kedua tersangka dilaporkan meninggalkan area kantor Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 16.58 WIB setelah rampung menjalani seluruh tahapan administrasi penyerahan perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan sejumlah faktor objektif dan subjektif secara matang. Salah satu poin utamanya adalah adanya surat permohonan resmi dari tim kuasa hukum serta pihak keluarga yang bersedia bertindak sebagai penjamin.
Selain itu, kedua tersangka juga menyerahkan surat pernyataan tertulis yang berisi komitmen kuat untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan, mematuhi seluruh ketentuan wajib lapor, serta berjanji menjaga situasi di ruang publik tetap kondusif. Marcelo menegaskan bahwa diskresi hukum tersebut telah sepenuhnya sesuai dengan mekanisme tata cara dan aturan hukum acara pidana yang berlaku dalam penanganan perkara nasional.
Sita 714 Barang Bukti Digital, Didominasi Gawai dan Rekaman Video
Dalam pelimpahan tahap dua tersebut, tim jaksa penuntut umum Kejari Jaksel juga menerima dokumen sitaan sebanyak 714 barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kumpulan barang bukti tersebut didominasi oleh berkas dokumen cetak, buku-buku literatur, telepon genggam (smartphone) milik para tersangka, hingga sejumlah perangkat penyimpanan data elektronik (flashdisk dan harddisk). Perangkat digital tersebut berisi tautan (link) serta rekaman video siaran yang berkaitan erat dengan unsur materiil perkara penyebaran informasi yang menyesatkan.
Apresiasi dari Tersangka untuk Kepala Negara dan Aparat Penegak Hukum
Usai mengetahui dirinya tidak ditahan dan diperbolehkan pulang, Roy Suryo langsung menyampaikan rasa syukur yang mendalam serta berterima kasih kepada berbagai elemen masyarakat yang selama ini konsisten mendukungnya. Mantan Menpora ini juga menyebut dr Tifa sebagai rekan seperjuangan yang tegar mendampinginya dalam menghadapi proses hukum pidana ini.
Sementara itu, dr Tifa secara khusus menyampaikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia meyakini terdapat perhatian besar dan ruang keadilan dari Kepala Negara terhadap proses yang sedang dijalani oleh mereka berdua, sehingga situasi penegakan hukum di era transisi kepemimpinan ini dapat berlangsung secara kondusif dan humanis.
Dengan selesainya proses pelimpahan administrasi Tahap II ini, kasus tuduhan ijazah palsu tersebut kini resmi memasuki tahap penuntutan oleh kejaksaan. Jaksa penuntut umum akan segera merampungkan draf surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji validitas seluruh alat bukti di muka persidangan.
*(Drw)











