Opini: Menguji Integritas KPK dalam Skandal Bea Cukai 2026, Beranikah Bongkar ‘Forwarder Lain’ dan Pembiaran Struktural?

OTT Jaksa: KPK Tegaskan Sinergi Kuat dengan Kejagung
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktariau.id, NASIONAL – Publik sempat bernafas lega ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyatakan bahwa ada “forwarder lain” selain PT Blueray Cargo yang terlibat dalam pusaran suap Bea Cukai. Namun, pernyataan KPK bahwa modus ini sudah dipetakan sejak periode 2016–2020 justru melahirkan pertanyaan yang lebih besar dan mengusik: Jika modusnya sudah dikenali sejak enam hingga sepuluh tahun lalu, mengapa jejaringnya tidak dibongkar lebih awal?

Mengapa kita baru mendengar nama ‘forwarder lain’ sekarang, setelah bertahun-tahun pola yang sama berulang? Dan mengapa pula KPK terlihat hanya rajin menyidik satu forwarder saja? Ini bukan lagi sekadar soal teknis penyidikan; ini telah memasuki ranah uji politik dan integritas kelembagaan.

Mandat Hukum Jelas, Namun Eksekusi Tertatih

Dalam kerangka hukum Indonesia, tidak ada alasan bagi KPK untuk bergerak lamban. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) memberikan ruang luas. Pasal 2 dan Pasal 3 tidak hanya menjerat pemberi dan penerima suap, tetapi juga memungkinkan penelusuran penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara lintas tahun.

Jika dengan mandat seluas itu KPK baru sekarang mengakui adanya “forwarder lain”, publik berhak bertanya: apa yang selama ini dikerjakan oleh fungsi pencegahan dan penindakan? Terlebih, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK selama lebih dari satu dekade menunjukkan pola temuan yang nyaris tak berubah, mulai dari pengawasan jalur impor yang lemah hingga celah sistem manajemen risiko.

Dua Jalur Penegakan Hukum: Aman atau Berani?

Saat ini, KPK berada di persimpangan jalan:

  1. Jalur Aman: Menyelesaikan perkara dengan fokus pada satu korporasi (PT Blueray Cargo), satu rangkaian transaksi, dan beberapa pejabat yang terjaring OTT. Kasus selesai dengan pujian sesaat.

  2. Jalur Berani (Sistemik): Memetakan seluruh forwarder dengan pola mencurigakan pada periode 2016–2020, menganalisis data perlakuan jalur impor, dan menjerat penikmat keuntungan melalui UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Memilih jalur kedua berarti berhadapan dengan ekosistem bisnis impor nasional bernilai triliunan rupiah. Namun, inilah hakikat kehadiran KPK; bukan sekadar menangkap beberapa ekor buaya di rawa, melainkan mengeringkan rawa tempat mereka berkembang biak.

Pintu Masuk Investigasi Sistemik

Pengakuan adanya “forwarder lain” adalah momen krusial. Jika KPK konsisten, langkah selanjutnya harus mencakup pemetaan pola transaksi serupa, analisis data kepabeanan untuk melihat “jalur istimewa”, hingga penelusuran tanggung jawab struktural atasan.

Kritik terhadap KPK bukanlah upaya melemahkan, melainkan harapan agar lembaga ini tidak terjebak dalam rutinitas simbolik yang memproduksi konferensi pers tanpa perubahan struktural. Publik membutuhkan sistem kepabeanan yang transparan dan tidak bisa dimanipulasi oleh segelintir oknum.

Sejarah hanya mencatat dua jenis lembaga: yang berani membongkar sistem, atau yang puas menjadi pengelola kasus biasa. OTT Bea Cukai 2026 akan menentukan KPK masuk kategori yang mana.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *