Faktariau.id, NASIONAL – Korupsi di sektor perpajakan seringkali dianggap sebagai peristiwa deja vu. OTT yang dilakukan KPK di KPP Madya Jakarta Utara awal Januari 2026, yang menjaring Kepala KPP hingga konsultan pajak PT Wanatiara Persada dengan bukti Rp 6,38 miliar, kembali memicu pertanyaan lama: Apa yang sebenarnya hilang dari negara?
Indonesian Audit Watch (IAW) menegaskan bahwa selama ini kita terus-menerus “salah ukur”. Kita terlalu fokus pada nominal suap yang disita, padahal kerugian sesungguhnya bersembunyi di balik keputusan penilaian pajak yang dimanipulasi, skema transfer pricing, dan labirin laporan keuangan global.
Labirin Global dan Diskresi yang Menjadi Komoditas
Kasus PT Wanatiara Persada menunjukkan profil wajib pajak high-risk. Sebagai perusahaan PMA di sektor hilirisasi nikel dengan investasi mencapai USD 600 juta, perusahaan ini beroperasi dalam skema transaksi yang kompleks.
Dalam sistem pengawasan yang lemah, area abu-abu seperti penentuan harga jual nikel ke afiliasi luar negeri atau klaim insentif fiskal berubah menjadi ruang diskresi. Di sinilah oknum menawarkan “kepastian” melalui jalur belakang, mengubah kewajiban pajak yang seharusnya triliunan menjadi nominal yang jauh lebih menguntungkan korporasi.
Peta Kerentanan: Temuan BPK Selama Satu Dekade
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK selama sepuluh tahun terakhir, terdapat pola sistemik yang konsisten namun tak kunjung diperbaiki:
Ketidakakuratan Data: Sistem OSS yang tidak sinkron membuat profil wajib pajak menjadi kabur.
Koordinasi Minim: Data produksi ESDM dan ekspor Bea Cukai tidak terhubung dengan Ditjen Pajak (DJP).
Diskresi Berlebihan: Proses penilaian aset smelter yang minim pengawasan internal.
Rekomendasi Mandek: Perbaikan temuan BPK seringkali hanya bersifat administratif tanpa menyentuh akar masalah sistemik.
Simulasi Metodologis: Kerugian Fiskal vs Uang Suap
Jika kita hanya menghukum pelaku suap sebesar Rp 6,38 miliar, kita hanya menyentuh 0,2% dari potensi kerusakan. Secara metodologis, jika manipulasi transfer pricing dan pelemahan PPN dilakukan secara sistemik selama 5 tahun, kerugian fiskal sesungguhnya bisa mencapai Rp 5 triliun.
Namun, proses hukum di Indonesia jarang sekali mengejar selisih angka triliunan tersebut sebagai uang pengganti. Kita memenjarakan “pintu” (oknum), namun membiarkan “rumah” (korporasi penerima manfaat) tetap utuh.
Blueprint IAW: Menuju Penegakan Hukum yang Paripurna
Agar OTT tidak menjadi ritus yang sia-sia, IAW mengusulkan kerangka kerja baru dalam penanganan kasus korupsi fiskal:
Penyidikan Follow the Benefit: KPK harus menjerat korporasi dan beneficial owner sebagai penerima manfaat fiskal utama dari keputusan pajak yang dimanipulasi.
Audit Investigatif Sejak Dini: Melibatkan BPK sejak awal penyidikan untuk menghitung tax liability yang sebenarnya vs yang dilaporkan.
Penjeratan Korporasi & TPPU: Menggunakan UU Tipikor dan UU TPPU untuk menyita aset korporasi setara dengan kerugian fiskal yang hilang dari APBN.
Pertanggungjawaban Institusi: Pimpinan institusi yang membiarkan sistem “bocor” tetap berjalan meski sudah diperingatkan BPK harus ikut dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Kesimpulan: Merebut Kembali Kedaulatan Fiskal
Negara tidak boleh lagi puas hanya menyita amplop suap. Jika korporasi penerima manfaat tetap aman, maka korupsi hanya akan dianggap sebagai “biaya operasional” oleh para pengusaha hitam.
Kedaulatan fiskal harus direbut kembali dengan keberanian menghitung kerugian yang sebenarnya dan mengejar para aktor intelektualnya hingga ke ujung Antartika. Hanya dengan cara itulah, OTT di masa depan bukan lagi sebuah deja vu, melainkan awal dari pembersihan sistemik yang sesungguhnya.
(*Drw)













