Faktariau.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Kabar terbaru menyebutkan bahwa penyidik kini fokus mendalami dugaan aliran dana yang mengalir ke pihak-pihak di luar kementerian.
Dilansir pada Jumat (16/1/2026), lembaga antirasuah tersebut mengeklaim telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan aliran dana kepada Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman atau yang akrab disapa Gus Aiz. Meski yang bersangkutan telah memberikan bantahan, KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti yang ada.
Hasil Pemeriksaan 13 Januari: Dugaan Penerimaan Uang Pribadi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan yang berlangsung pada 13 Januari 2026, penyidik mencecar Gus Aiz mengenai dugaan penerimaan uang secara pribadi.
KPK mengeklaim memiliki keterangan saksi dan bukti dokumen yang mengonfirmasi adanya transaksi mencurigakan tersebut. Saat ini, tim penyidik bekerja sama dengan tim audit tengah menghitung total nominal uang yang diduga diterima guna memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Status Tersangka Yaqut Cholil Qoumas dan Pencegahan Luar Negeri
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menyeret nama-nama besar. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan:
Yaqut Cholil Qoumas (YCQ): Mantan Menteri Agama RI.
Staf Khusus Menteri Agama: Diduga terlibat aktif dalam pengaturan kuota.
Keduanya diduga melanggar aturan yang menyebabkan kerugian keuangan negara secara masif. Untuk mempermudah proses penyidikan yang melibatkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri bagi sejumlah pihak terkait hingga Februari 2026.
Penyidikan kasus kuota haji ini menjadi prioritas KPK mengingat dampaknya yang merugikan ribuan calon jemaah haji reguler yang harus menunggu antrean lebih lama akibat adanya dugaan manipulasi kuota tambahan.
(*Drw)











